PALEMBANG, fornews.co – Viar Mediansyah (33), terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur atas nama Laila Sari (17) diganjar 6 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/1) yang diketuai oleh hakim Mimi SH.
“Berdasarkan fakta-fakta dan mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Yang diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata hakim Mimi, Selasa (16/1).
Putusan terhadap oknum PNS Disnaker Kota Palembang itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Maria, yang menuntut warga Jalan Angkatan 66, Lorong Ampera, Kecamatan Kemuning ini dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. JPU Rini sendiri langsung menerima putusan majelis hakim, sedangkan tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Terungkap dalam berkas dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada hari Minggu 7 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa beralasan pergi mengajak makan dan berjalan-jalan di kawasan Jakabaring.
Namun setelah itu terdakwa membelokkan mobilnya menuju penginapan Taman Kenten Palembang. Saat itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan korban menunggu diluar. Kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Penolakan dari korban membuat terdakwa Viar emosi dan membanting minuman ke lantai hingga pecah dan memukul dinding. Lalu, terdakwa kembali memaksa korban yang akhirnya menurut saja karena merasa ketakutan. (bas)