JAKARTA, fornews.co-Massa dari Ikatan Keluarga Serasen Sekate (IKSS) bersama Anggota DPRD Muba, mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meminta dicabutnya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014, tentang tapal batas antara Muba dan kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (22/03).
Massa yang berjumlah ratusan yang melakukan long march dari depan Monas menuju Kantor Kemendagri itu, sempat meminta maaf kepada pengguna jalan karena sempat menimbulkan kemacetan. “Kami minta kepada Pak Mendagri untuk mencabut Permendagri Nomor 76 tahun 2014,” tegas Koordinator Aksi, Dodi Yuspika, Kamis (22/03).
Dodi menjelaskan, karena dengan adanya Permendagri ini masyarakat Muba banyak yang dirugikan. Mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba yang berkurang lantaran masuk ke Kabupaten Muratara dan petani kehilangan lahan plasma dan lainnya. “Dua dusun di Sako Suban di Muba masuk Muratara. Kemudian ribuan gagal produksi karena lahan masuk Muratara, padahal petani ini sudah lama dibina oleh Muba,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Muba, Abu Sari menerangkan, dengan adanya Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu maka terjadi sengketa di tengah masyarakat. Selama ini pihaknya sering melakukan konsultasi, namun tidak ada jawaban dari Kemendagri.
“Ini adalah suara aspirasi rakyat. Karena selama ini banyak rakyat yang mempertanyakan persoalan ini kepada kami,” terangnya yang ikut bersama barisan massa IKSS.
Selain Abu Sari, Wakil Rakyat Muba yang ikut melakukan aksi tersebut, yakni Ketua Komisi I Julisman, Cik Kwairus, Umi Harti, Sri Wahyuni, Tapriansi, Sumarno dan anggota DPRD lainnya.
Massa aksi IKSS itu akhirnya diterima di Kemendagri dan melakukan pertemuan dengan Kapuspen perwakilan Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin yang diminta oleh pengujuk rasa, yang nantinya akan disampaikan kepada Mendagri.
Menanggapi aksi dari IKSS itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kapuspen) Kemendagri, Arif M Edi mengungkapkan, nantinya pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemprov Sumsel, pemkab Muba dan Pemkab Murata sehingga ada solusi untuk menuntaskan tuntutan ini.
“Kami juga akan membentuk tim terpadu yang akan meninjau langsung ke lapangan. dalam waktu dekat, dan semua yang menjadi tuntutan akan segera di laporkan kepada pak Mendagri,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterangan palsu terkait pembatalan Permendagri 76 tahun 2014 yang diterima oleh sejumlah pihak. (tul)