PALEMBANG, fornews.co – Tim dokter dari RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang menjamin tak ada manipulasi atau pesanan terhadap hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah (balonkada) Sumsel dan 9 kabupaten/kota.
“(pemeriksaan kesehatan) ini tidak main-main. Ini menyangkut negara dan bangsa. Kita juga dipayungi peraturan perundang-undangan dan etika kedokteran dalam melaksanakannya,” ujar Direktur Medik dan Keperawatan RSMH Palembang, dr M Alsen Arlan, pada penyerahan hasil pemeriksaan tes kesehatan jasmani, tes kesehatan rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2018 dilakukan di Aula RSMH Palembang, Selasa (16/1) sore.
Menurut Alsen, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan apapun mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Sebab sesuai aturannya, nanti KPU yang akan mengumumkan. Adapun hasil pemeriksaan kesehatan yang diserahkan kepada KPU sudah dalam satu kesatuan kesimpulan.
“Nanti ada salinan putusannya yang akan disampaikan kepada masing-masing bakal calon dalam bentuk rekomendasi. Karena ini kan menyangkut personal tak ubahnya general medical check up sehingga kita berikan feedback. Misalnya ada yang mengidap darah tinggi, kolesterol, diabetes. Walaupun hal itu tidak menggagalkan pencalonan yang bersangkutan tapi kita sampaikan agar ada perbaikan kesehatannya,” terang Alsen.
Diterangkan Alsen, adapun hal yang dapat menggagalkan pencalonan seseorang yaitu mengidap penyakit yang tidak bisa terkoreksi. Misalnya penyakit jantung yang harus dioperasi tapi belum dioperasi, buta di kedua belah mata, atau kecacatan tetap sehingga mengidap disabilitas fisik yang membuat yang bersangkutan tak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai pimpinan.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mewakili KPU kabupaten/kota dan Provinsi Sumsel berterimakasih kepada tim dokter yang berdedikasi tinggi dan mempertaruhkan kredibilitasnya dalam pelaksanaan tes kesehatan bakal calon kepala daerah ini. Menurut Aspahani, tanggung jawab tim dokter tidak bisa diukur secara langsung dan dibanding-bandingkan.
“(hasilnya) sangat tergantung dengan metodologi tim dokter. Selama standarnya terpenuhi maka mereka tidak bisa dipermasalahkan,” kata Aspahani.
Lebih lanjut Aspahani mengatakan, KPU menerima hasil tes kesehatan itu hanya ada dua yaitu memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jika memenuhi syarat maka bakal calon bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu penetapan calon.
“Kalau untuk tes kesehatan sifatnya final dan mengikat. Kalau memang tidak memenuhi syarat maka harus secepatnya diganti dalam waktu maksimal tiga hari. Kalau tidak diganti, maka dengan sendirinya pasangan itu gugur,” tuturnya.
Selain KPU Sumsel, pada penyerahan hasil tes kesehatan kemarin juga dihadiri perwakilan dari sembilan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Dijadwalkan masing-masing KPU akan menggelar rapat pleno Rabu (17/1) dan menyerahkan hasil tes kesehatan kepada bakal calon dan partai pengusung paling lambat Kamis (18/1). (ije)