SEKAYU, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Bamyuasin (Muba), tetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu Dodi Reza Alex-Beni Hernedi, sebagai pemenang Pilkada yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 lalu, pada Rapat Pleno yang diselenggarakan di kantor KPU Muba, Senin (20/03).
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah melaksanakan tahapan dalam Pilkada Muba sesuai PKPU No 11 Tahun 2015 kemudian berdasarkan No 16 Tahun 2017 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenang dalam Pilkada Muba. Dari hasil pleno tersebut pasangan calon Dodi-Beni ditetapkan menjadi pemenang dalam Pilkada Muba 2017 ini,” ungkap Ketua KPU Muba, H Ahmad Firdaus Marvels.
Firdaus menjelaskan, pleno dilaksanakan setelah menunggu surat keterangan tidak tercantum register adanya perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, No. 32/PAN. MK/III/2017 tanggal 13 Maret 2017. KPU Muba, melanjutkan proses tahapan dalam Pilkada Muba yakni dengan melakukan pleno penetapan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Muba.
Firdaus menambahkan, penetapan ini dimuat dalam berita acara Nomor 32/BA/III/2017 dan Keputusan KPU Muba, lalu Nomor 84/Kpts/KPU.Kab/006.435410/2017 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang juga ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Muba tertanggal 20 Maret 2017.
“Setelah ini tahapan selanjutnya akan kita serahkan ke DPRD Muba, besok. Sedangkan untuk kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, DPRD Muba, akan berkoordinasi dengan Mendagri jika tidak ada hambatan paling cepat bulan Juni,” pungkasnya. (cak)