SEKAYU, fornews.co-Pelantikan dan Pengukuhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Muba sebanyak 944 orang, yang dijalankan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muba David BJ Siregar pada Sabtu (21/01) lalu, mengundang banyak tanda tanya besar dikalangan PNS di Bumi Serasan Sekate.
Karena, setelah memenuhi PP No : 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), David BJ Siregar juga memerintahkan Drs H Apriyadi M.Si, disamping jabatan utamanya sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) pada sekretariat daerah Kabupaten Muba, juga ditugaskan sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, terhitung mulai tanggal 21 Januari 2017.
Pascapelantikan Sabtu lalu, terjadi beragam perbincangan dan obrolan di warung kopi antar sesama pegawai. Ada yang menilai bingung, ada yang tak peduli karena semua tentang pelantikan dan penempatan bukan urusan mereka. Bahkan, adanya juga yang menyatakan bahwa ini sebuah kejadian yang luar biasa.
Karena, dari 300 kabupaten/kota yang ada, hanya di Kabupaten Muba yang PNS nya dipimpin oleh seorang pejabat eselon IIIa yakni Kabag Humas, yang sekaligus diberikan tugas sebagai Plt Sekda. Hanya saja, dari sekian banyak cerita dan pendapat dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Muba itu, tidak satupun yang mau berkomentar.
Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Muba H Rusli, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. “Ya, (Apriyadi) diangkat sebagai Kabag Humas dan ditunjuk juga sebagai Plt Sekda, sedangkan Kabag Humas yang lama di mutasi ke perpustakaan,” ujarnya.
Rusli melanjutkan, semua itu tentunya tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan pengangkatan ASN, yang untuk menjabat jabatan struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 100 Tahun 2000 dan Surat BKN No : K.26.20/V.24.25/99 tanggal 10 Desember 2001. “Kalau untuk eselon dalam OPD di kabupaten itukan ada eselon IIa, IIb, IIIa, IIIb, IVa dan IVb,” sambungnya.
Namun, pada PP Nomor 100 Tahun 2000, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, telah ditentukan syarat-syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, antara lain serendah-rendahnya menduduki satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
Apabila di lingkungan instansi yang bersangkutan benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam PP tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dengan ketentuan, yakni pengangkatan sebagai Plt tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif.
Kemudian, PNS yang diangkat sebagai Plt tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya; Plt bukan jabatan definitif, jadi Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan; Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya.
Berikutnya, PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya; PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV; dan PNS yang diangkat sebagai Plt, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya. (tul)