PALEMBANG-Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Penegak Keadilan Sumatera Selatan (Sumsel), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, untuk menunda Pilkada Musi Banyuasin (Muba) 2017 mendatang.
Jika tetap diselaksanakan, massa aksi menilai hal itu dapat mencederai proses demokrasi. “Kami minta Pilkada Muba ditunda. Begitu banyak persoalan yang terjadi dalam tahapan Pilakda sekarang ini,” seru Koordinator Aksi Fadrianto TH, saat menyampaikan tuntutannya di hadapan Komisioner KPU Sumsel Jumat (30/12).
Menurut Fadrianto, sekarang ini Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, sedang memproses gugatan terhadap dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh calon independen Amiri Arifin. Atas kasus tersebut, pasangan ini terancam dibatalkan sebagai peserta Pilkada.
Selain itu, massa aksi juga menuntut KPU Sumsel, untuk memberhentikan seluruh anggota Komisioner KPU Muba, karena telah melanggar kode etik. “Untuk itu KPU Sumsel, untuk mengambil alih sebagai penyelengara pemilu di Muba. Persoalan ini begitu banyak, KPU hendaknya dapat menuntaskan persoalan ini secara baik dan bijak,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih, yang menerima para massa aksi berjanji akan segera melakukan rapat terbatas untuk membahas persoalan ini. Dalam mengambil keputusan, KPU mengutamakan kolektif kolegial. “Persoalan ini tentunya akan kami pelajari bersama komisioner lainnya,” pungkasnya. (tul)