PALEMBANG, Fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel beserta jajaran Polres se Sumsel berhasil meringkus 41 tersangka pengedar dan 8 pemakai narkoba selama pekan kedua Februari 2021.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 452,31 gram, ekstasi 157 butir dan ganja seberat 3.216,91 gram.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan pengungkapan kasus ini paling banyak dilakukan Polrestabes Palembang yakni sebanyak 9 laporan dengan jumlah tersangka yakni 10 orang. Kemudian, Polres Muara Enim sebanyak 6 laporan dengan jumlah 9 tersangka, dan Polres OKU Timur sebanyak 5 laporan dengan 6 tersangka.
Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yakni sebanyak 209,79 gram sabu. Kemudian, Polres Muara Enim sebanyak 149,16 gram sabu dan Polrestabes Palembang sebanyak 9,47 gram sabu, 3.205,51 gram ganja dan 149 butir ekstasi.
“Dari barang bukti narkoba yang disita ini maka polisi berhasil menyelamatkan 19.111 anak bangsa,” katanya, Senin (8/2).
Dia menambahkan meski ditengah pandemi, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing. “Kami juga mengimbau masyarakat Sumsel juga melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,” tutupnya. (lim)