FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Bakal di PAW, Kader NasDem Pertahankan Jabatan sebagai Anggota DPRD Muba

Jumat, 11 November 2022 | 08:25
Rizal Priharu Lubis, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RP Lubis, Kuasa Hukum Amirul Muchtar. (fornews.co/sidratul muntaha)

Rizal Priharu Lubis, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RP Lubis, Kuasa Hukum Amirul Muchtar. (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Anggota DPRD Kabupaten Muba, Amirul Muchtar dari Partai NasDem, mempertahankan posisinya sebagai anggota DPRD Muba.

Hal itu karena kursi atas nama Amirul Muchtar bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan C Kawairus Effendi.

Proses PAW itu setelah muncul Berita Acara Badan Musyarawarah (Banmus) DPRD Muba No: 200/BA/DPRD/IX/2022 tanggal 26 September 2022, tentang pelantikan PAW Anggota DPRD Muba atas nama Ir C Kawairus Effendi, Msi yang dijadwalkan tanggal 5 Desember 2022 pukul 10.00WIB.

BacaJuga

Dasar Hukum Kesepakatan Soal Tidak Menindak Illegal Refinery di Muba Disorot dan Dipertanyakan

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Silaturahim ke Jokowi, DPC PMPB Muba Dapat Arahan Khusus Terkait Persoalan Hutan Desa dan Tanah Ulayat

Load More

Namun, pada tanggal 7 November 2022, DPRD Muba mengadakan rapat Banmus mengenai penjadwalan ulang untuk pelantikan PAW No: 223/BA/DPRD/XI/2022 tanggal 7 November 2022, tentang penjadwalan ulang pelantikan PAW anggota DPRD Muba dijadwalkan menjadi tanggal 14 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Jadwal tersebut berdasarkan adanya SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 tanggal 16 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Amirul Muchtar SE dan peresmian pengangkatan Ir C Kawarus Effendi, MSi sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Muba sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Rizal Priharu Lubis, dari Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RP Lubis sebagai kuasa hukum Amirul Muchtar menyampaikan, atas hal tersebut telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN tanggal 19 Oktober 2022, terkait SK Gubernur tersebut.

“Sebelumnya, kami juga melakukan upaya sanggahan atau keberatan terhadap SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 tersebut pada 2 September 2022. hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujar dia, Jumat (11/11/2022).

Hanya saja, ungkap Rizal Lubis, hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak Gubernur Sumsel. Padahal kewajibannya dalam waktu 10 hari itu sanggahan atau keberatan itu wajib ditindaklanjuti.

Karena, sambung Rizal, dalam pasal 77 ayat 5 UU No 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4, keberatan diangkat dikabulkan.

“Maka kami beranggapan, SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 sudah tidak berlaku dan batal demi hukum. Kami juga memasukan surat sanggahan dan peringatan ke Ketua DPRD Muba pada tanggal 9 November 2022 yang tembusannya ke Menteri Dalam Negeri dan Kapolri,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Rizal, upaya hukum sebelumnya melakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang masih diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

Karena menurut UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MD3, pasal 405 ayat 2 huruf h: diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau di dalam penjelasan UU tersebut adalah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentian nya sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Makanya, alasan dasar hukum berita cara Banmus DPRD Muba No: 223/BA/DPRD/XI/2022 tanggal 7 November 2022, sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Karena SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 batal demi hukum. Ya karena tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” jelas dia.

“Agar tercapainya pemerintahan yang baik, maka pelantikan itu sebaiknya ditunda sampai mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Jangan ada dampak hukum lainnya, seperti pelanggaran administrasi, perdata dan pelanggaran pidana yang diatur oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.

Sebelumnya, Amirul Muchtar sendiri diberhentikan atau di PAW hanya karena ada surat dari DPP Partai NasDem tanggal 20 September 2021  No: 43-Kpts/DPP/NasDem/IX/2021 tentang Pergantian Antar Waktu saudara Amirul Muchtar SE sebagai Anggota DPRD Muba, Provinsi Sumsel dari Partai NasDem.

“Dalam SK tersebut munculnya PAW itu setelah ada rapat harian DPP Partai NasDem pada tanggal 13 September 2021. Tidak ada dasar atau alasan yang jelas terkait pergantian antar waktu tersebut,” tandas Rizal.

Akan tetapi pada tanggal 29 Oktober 2021, saudara Amirul Muchtar melakukan upaya pembelaan diri dengan bersurat ke DPP Partai NasDem sesuai dengan AD/ART Partai NasDem pasal 3 ART Hak Anggota dan pasal 4 tentang Mekanisme Pembelaan Diri. Namun tidak mendapat jawaban apapun dari Partai NasDem. (aha)

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: DPRD MubaPartai NasdemPAW Anggota DPRD MubaPemkab MubaPergantian Antar Waktu
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Lindungi Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum, Dewan Pers dan Polri Sepakati Kerja Sama Ini

Next Post

Begini Respons Beni Hernedi saat Namanya Dicatut Modus Penipuan Via Whatsapp  

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit. (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Operasi Patuh Musi 2026, Catat Tanggalnya dan Delapan Hal yang Harus Dipatuhi Pengendara di Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Siap-siap warga Kota Palembang, Polrestabes Palembang bakal menjalankan Operasi Patuh Musi 2026, mulai 26 Oktober hingga 8...

Read more
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar Silalahi bersama Tim Gabungan, saat menunjukan barang bukti usai penggerebekan di Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Jumat (23/10/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Warga Lawang Kidul Palembang Heboh, Tim Gabungan Gerebek dan Ciduk 7 Pengguna Narkoba, Ada Sabu 1,56 gram

Jumat, 23 Oktober 2026
Sekelompok orang berbaju hitam saat melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan jurnalis di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel, YBH SSB Minta Kapolrestabes Palembang Diperiksa

Jumat, 23 Oktober 2026
Koordinator Koalisi Ormas dan Aktivis Pengamat Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Perairan Laut dan Sungai Provinsi Sumsel, Suparman Romans saat menyerahkan laporan ke DPP INSA.(fornews.co/ist)

DPP Didesak Turun dan Investigasi Kebijakan dan Tata Kelola Organisasi DPC INSA Kota Palembang

Kamis, 22 Oktober 2026
Lanjutan sidang kasus korupsi distribusi semen SMBR di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026). (fornews.co/ist)

Sidang Kasus Korupsi Semen SMBR, Ahli Ungkap Piutang akibat Perbuatan Pidana Tak Bisa Disebut Wan Prestasi

Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In