PALEMBANG, fornews.co – Dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat digunakan untuk menangani bencana alam yang terjadi di Sumsel. Hal ini sesuai dengan aturan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin mengatakan, pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan bencana sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dimana waktu itu dana desa digunakan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel seperti membeli alat pemadaman.
“Boleh saja digunakan. Tapi, harus dianggarkan rinci dahulu seperti apa bentuk pengeluarannya,” ujarnya, Jumat (10/01).
Pemanfaatan dana desa untuk bencana ini diperuntukan sebagai pengurangan risiko dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di desa. Ia mengaku sejak awal memang dana desa untuk bencana ini tidak dianggarkan karena jika desa tersebut tidak terjadi bencana maka dana tersebut tidak dapat dicairkan. Sejauh ini, ia mengaku belum ada desa yang menggunakan dana desa untuk bencana.
“Jika memang mendesak boleh menggunakannya, asalkan rinciannya baik,” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, selain sesuai dengan Permendes. Pihaknya juga telah mendapatkan instruksi dari Mendagri untuk memperbolehkan penggunaan dana desa dalam mengatasi bencana. “Kami juga akan mengalokasikan dana tidak terbatas untuk penanganan bencana ini,” tutupnya. (lim)