YOGYA, fornews.co–Panitia Khusus (Pansus) Relokasi PKL DPRD Kota Yogyakarta menyebut relokasi bagi PKL Malioboro adalah jaminan kesejahteraan rakyat.
Namun, ada dugaan praktek pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro.
Mengetahui hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogya mendesak pihak terkait untuk menindak tegas sesuai kententuan hukum yang berlaku.
“Tugas Pansus ini, terkait proses relokasi, tidak lain menjembatani kepentingan Pemerintah dan PKL Malioboro,” kata Ketua Pansus Relokasi PKL, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Senin (18/7/2022).
Namun sesuai peraturan dalam tata tertib DPRD, kata Ardiyanto, umur Pansus Pengawasan hanya enam bulan.
Sepanjang enam bulan itu Pansus Relokasi PKL DPRD Kota Yogya telah melakukan investigasi dan serangkaian rapat kerja.
Tidak hanya itu, Pansus Relokasi PKL DPRD Kota Yogya juga melakukan komunikasi dengan paguyuban PKL termasuk setiap individu PKL.
Pansus pengawasan bahkan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Yogya, Pemerintah Provinsi DIY dan DPRD DIY.
Tak ketinggalan Pansus juga menjalin komunikasi dengan para mahasiswa yang melakukan penelitian terhadap Malioboro dan PKL.
“Muara dari relokasi untuk menjamin PKL Malioboro sejahtera, tidak terancam dan dimiskinkan,” katanya.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Yogya sepakat akan merekomendasikan seluruh PKL Malioboro kembali ke tempat semula di sepanjang pedestrian jika seluruh catatan dan rekomendasi Pansus DPRD Kota Yogya tidak ditindaklanjuti.
Setidaknya ada 14 poin catatan dan 19 poin rekomendasi di antaranya mendesak pemerintah setempat melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar yang merugikan PKL Malioboro.
“PKL yang saat ini sudah menempati Teras Malioboro 1 dan 2 bisa kembali ke jalur pedestrian kawasan Malioboro, jika, catatan dan rekomendasi kami diabaikan.” (adam)