SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengimbau perayaan Natal tahun ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muba saat menerima Audiensi Rombongan Panitia Natal Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Jemaat Serasan Sekate perihal izin penyelenggaraan Natal tahun 2020, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (11/12).
“Terkait perayaan Natal itu adalah ibadah keagamaan yang mengumpulkan massa, maka dari itu kami bisa memberikan izin tahun ini tapi kapasitas gedung harus dibatasi. Yang jelas protokol kesehatan diperketat dan jangan sampai ada kerumunan yang tidak berjarak,” ujar Dodi.
Dodi juga menambahkan saat ini Pemkab Muba sudah mempunyai Perda COVID-19 yang merupakan pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten, setelah Perda COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatra Barat. Dalam Perda itu mengatur tata cara melakukan kegiatan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Semoga sukses, acara berjalan lancar. Sekali lagi esensinya tamu bisa dibatasi,” kata Dodi.
Sementara itu, Pendeta GPIN Pdt Mansyukur Waruwu Math mengatakan, perayaan Natal akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 mendatang di Gereja Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
“Kapasitas jemaat 100-150 orang, dan akan kita bagi beberapa sesi untuk menghindari terjadinya kerumunan,” tuturnya. (ije)
















