PALEMBANG, fornews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palembang 2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Yudha Pratomo-Baharudin, pada sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025) pagi.
Putusan dismissal untuk putusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini dibacakan Hakim MK Suhartoyo. Dalam sidang itu, hakim menolak perkara dengan Nomor 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Palembang 2024, karena gugatan pemohon dinilai bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Hakim MK Suhartoyo mencermati, bahwa laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon. Dengan demikian, Paslon Nomor Urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dinyatakan sah memenangkan Pilkada Palembang 2024.
“MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Ratu Dewa-Prima Salam, Ahmad Zulinto bersama tim pemenangan menyambut gembira setelah mendengarkan putusan MK dari halaman Gedung MK.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RDPS dapat segera dilantik,” ikat dia.
Zulinto mengingatkan, bahwa putusan dari MK ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kita mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tandas dia. (aha)