PALEMBANG, fornews.co – Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) mendesak Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah hukum kepada tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait izin jenis usaha.
Desakan tersebut disampaikan KGPL saat melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jumat (10/3/2023) pagi.
Menurut Koordinator Aksi KGPL, Arki, Wali Kota Palembang dengan melibatkan dinas terkait untuk memeriksa perijinan berusaha PT Dexa Medica, PT Berkat Makmur Kontainer dan Hotel Kesuma Front One.
“Kemudian menindak dan mencabut perijinan, menutup dan menyegel tiga perusahaan tersebut, atas dugaan pelanggaan yang kami laporkan berdaskan dasar hukum yang berlaku. Juga menindak OPD yang telah mem-back up sehingga terbitnya perijinan yang melanggar UU dan Perda Kota Palembang,” ujar dia.
Karena, ungkap Arki, hasil investigasi KGPL ke tiga perusahaan tersebut ada temuan jenis pelanggaran seperti, melanggar Perda RTRW No 15 Tahun 2012, Dokumen Amdal dan perijinan Amdal lingkungan dan Amdal lalin kawasan pabrik dan kantor, serta sejumlah pelanggaran lain.
“Kami (KGPL) mengharapkan komitmen Pemkot Palembang untuk berani dan tegas terhadap penegakan hukum khususnya bidang lingkungan, guna menjaga masa depan lingkungan yang sehat aman dan layak bagi generasi yang akan datang,” ungkap dia.
KGPL sendiri, jelas Arki, setelah melakukan investigasi dan advokasi lapangan, pihaknya juga telah menyurati tiga perusahaan tersebut karena diduga telah melakukan pelaggaran administrasi atas aktivitas penerbitan perijinan dan peruntukan jenis usaha.
Sementara, Koordinator Lapangan KGPL, Sayid melanjutkan, sepertinya lemahnya penegakan peraturan atas pelanggaran perijinan di Kota Palembang sudah sampai pada titik yang sangat massif.
“Ini ditandai banyak di lapangan ditemukannya unit usaha dan perusahaan yang dengan terang terangan melanggar UU dan perda Kota Palembang, khususnya syarat untuk mendapatan perinjinan berusaha, dan pelanggaaran tata ruang wilayah dan alih fungsi usaha yang tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.
Salah satu dasar hukum yang disampaikan KGPL kepada tiga perusahaan tersebut adalah Permen KLHK No 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Sementara, Kabid Tata Bangungan Dinas PUPR Kota Palembang, Fahmi Zanaria, yang menerima aksi KGPL menyatakan, untuk Hotel Kesuma Front One dan PT Berkat Makmur Kontainer memang perizinannya ditolak.
“Untuk Dexa akan ditinjau ulang dengg memanggil pihak terkait dan perusahaan. Kita akan menindak lanjuti dan melaporkan ke pak Wako, dan akan memanggil pihak terkait termasuk perwakilan pendemo,” tandas dia. (aha)