JAKARTA, fornews.co – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat hasil KLB Medan adalah hal yang biasa saja.
“Banyak wartawan bertanya sikap saya mengenai vonis MA yang terbaru. Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja. Karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” ujar dia, dari keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Mahfud mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah disampaikannya melalui podcast Intrique bersama Prof Rhenald Kasali, bahwa bila hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak.
“Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” ungkap dia.
“Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yoedhoyono). Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, jelas Mahfud, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh.
Benar jua, sambung dia, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar.
“Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY, harap dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” jelas dia.
Kemudian, terang Mahfud, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan Partai Demokrat Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.
“Melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri, bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” tandas dia. (aha)