PALEMBANG, fornews.co – Ditolaknya semua permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan Ganjar-Mahfud dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti secara hukum hasil Pilpres 2024 melegitimasi kemenangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029.
Merespons putusan tersebut, Ketua DPD Prabowo Budiman Bersatu (PRABU) Sumsel, Eka Subakti SE menyatakan, sebagai relawan pemenangan Prabowo-Gibran merasa bersuka cita dan bersyukur, karena telah menjalani proses demokrasi politik secara damai dengan dinamika politik yang masih dalam panduan Leichstar yaitu Pancasila.
“Patut disyukuri dan dimaknai sebagai investasi sosial yang berguna bagi perjalanan panjang bangsa kita, dalam mewujudkan cita cita pendiri bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur, yang akan dilanjutkan estafet oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran selama lima tahun kedepan,” ujar dia, Senin (22/4/2024).
Subakti mengatakan, investasi sosial politik yang berharga ini tentu menjadi referensi semua komponen bangsa untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang memasuki tahapan demi tahapan hingga hari pencoblosan tanggal 27 November 2024.
Pihaknya berharap, sambung dia, proses Pilkada serentak 2024 ini merupakan ajang adu gagasan, konsepsi visi misi dan program yang selaras dengan rencana utama dan prioritas yang telah di rencanakan pemerintah pusat.
“Utama nya visi misi calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Sumsel. Sehingga tepat sasaran, efektif dan membahagiakan rakyat Sumsel di Tingkat kabupaten kota,” kata dia.
DPD PRABU Sumsel juga, ungkap dia, mengajak para pendukung dan rakyat Sumsel yang memilih Prabowo-Gibran untuk mengawal program-program dengan memberi mandat memenangkan Mawardi Yahya – Harno Joyo pada pemilihan Gubernur 27 November 2024 nanti.
“Mengingat Pak Mawardi Yahya telah berjuang bersama sama 3 jutaan rakyat Sumsel di 17 kabupaten kota sukses memenangkan Prabowo-Gibran,” tandas dia. (aha)