SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex mengajak warga di 65 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020 ini berpartisipasi memberikan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin terbaik.
“Masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk menyukseskannya. Agar Pilkades kali ini benar-benar terpilih pemimpin yang sesuai keinginan,” kata Dodi, Jumat (24/01).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi mengatakan, sebanyak 65 kepala desa di Kabupaten Muba tercatat ada yang habis masa jabatan di tahun 2019 dan 2020. Oleh sebab itu Pemkab Muba sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2019 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada saat ini tengah menyusun persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 65 Desa di 15 kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun 65 kepala desa yang habis masa jabatan di tahun 2019 di antaranya Tanjung Selatan Lais, Sukarami, Bailangu, Muara Teladan, Bandar Jaya, Sungai Medak, Sungai Batang, Rimba Ukur, Lumpatan II, Pagar Kaya, Sukalali, Kertayu, Sindang Marga, Tebing Bulang, Gajah Mati, Rukun Rahayu, Talang Mandung, Sidorahayu, Suka Makmur, Bangun Harja, Bukit Indah, Warga Mulya, Air Putih Ulu, Sialang Agung, Cinta Karya, Air Putih Ilir. Kemudian Desa Keban II, Kemang, Ngunang, Tanjung Raya, Sri Gunung, Berlian Makmur, Mulyo Rejo, Bumi Kencana, Sumber Rejeki, Cinta Damai, Panca Tunggal, Tanjung Dalam, Mekar Jaya, Sumber Agung, Karya Maju, Cipta Praja, Tenggulang Baru, Supat, Tanjung Kerang.
“Selain itu, untuk Kades yang akan habis masa jabatan di tahun 2020 seperti Bero Jaya Timur, Jud II, Ulak Teberau, Karang Ringin I, Langkap, Tenggulang Jaya, Letang, Lubuk Buah, Saud, Ulak Kembang, Bukit Selabu, Bukit Pangkuasan, Sako Suban, Pengaturan, Danau Cala, Teluk, Petaling, Teluk Kijing I, Epil, dan Rantau Keroya,” bebernya.
Richard menerangkan, syarat bagi balon kades yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan di antaranya , berpendidikan minimal SMP sederajat, berusia paling rendah 25 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar.
“Tidak pernah menjabat kades selama tiga kali masa jabatan dan tidak menggunakan narkoba,” katanya.
Sementara itu, jika di satu desa terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa maka panitia akan melakukan seleksi tambahan sesuai dengan Perda pelaksanaan Pilkades No. 6 tahun 2019 serta Perbup No. 82 tahun 2019. Panitia telah terbantu dengan penyeleksian bakal calon yang mengutamakan pengalaman kerja di pemerintahan, umur dan tingkat pendidikan.
“Kenapa hal ini dimasukkan, karena sesuai arahan dari lembaga Ombudsman RI agar mempermudah penyaringan dan lebih transparan serta objektif yang dilakukan panitia penyaringan dalam penyeleksian tersebut maka poin-poin yang dimiliki oleh bakal calon harus diberikan nilai,” tegas Richard. (ije)

















