PALEMBANG, fornews.co – Permohonan yang diajukan DK, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, ditolak Hakim Tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang.
“Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar Hakim Tunggal Harun Yulianto, SH, MH, di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (28/3/2024).
Dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg tersebut, Hakim Harun berpendapat, penolakan permohonan Pemohon DK itu, karena berdasarkan fakta dan analisa hukum, serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (Kejaksaan Tinggi Sumsel), bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.
”Hakim Harun menegaskan, tindakan Termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan aturan hukum,” kata dia.
”Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” imbuh Hakim Harun lagi.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menuturkan, pihaknya berhasil melawan gugatan praperadilan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh DK.
“Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Revi Aprilyani, SH, MH dan Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan,” tandas dia. (aha)