PALEMBANG, Fornews.co – Penyaluran dana desa tahun 2020 di Sumsel dinilai lambat. Pasalnya, hingga kini penyaluran dana desa baru Rp 10,5 miliar dari total Rp 2,71 triliun.
Hal ini terungkap saat kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani di Palembang, Jumat (28/02).
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, Yusnin mengatakan saat ini penyaluran dana desa baru Rp 10,5 miliar atau untuk 25 desa di Sumsel. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan yang harus dipenuhi agar dana desa tersebut dapat dicairkan ke desa di Sumsel.
Syarat tersebut yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) disetiap Kabupaten/Kota yang menerima, surat kuasa pemindah bukuan dan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Dikeluarkannya Perkada ini membutuhkan proses birokrasi. Dimana, Perkada ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendapatkan formula atau perhitungan dana desa.
“Lama proses keluarnya Perkada ini tergantung dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Kami berharap Perkada ini cepat dikeluarkan,” katanya, Senin (02/03).
Selain syarat Perkada, yang memperhambat pencairan yakni surat kuasa pemindahan bukuan. Syarat ini harus dipenuhi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mengingat, pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Daerah (RKD).
“Syarat tersebut baru diterapkan tahun ini. Sedangkan, tahun sebelumnya belum diterapkan karena pencairan melalui pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Jika syarat ini telah dipenuhi maka pencairan dapat segera dilakukan sesuai dengan skema pengajuan dan tidak ada lagi dana desa yang mengendap direkening daerah.
Ia mengaku, pihaknya terus mendukung dan mendorong agar pencairan dana desa ini cepat dilakukan. Mengingat, dana desa ini digunakan untuk pembangunan desa di Sumsel.
“Saat ini, Gubernur Sumsel juga sudah mengimbau kepala daerah di Sumsel agar mempercepat penyaluran dana desa di Sumsel,” tutupnya. (lim)