PALEMBANG, fornews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum berkontribusi optimal meningkatkan perekonomian daerah dan sebagai satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini kondisi sebagian besar BUMD dalam kondisi tidak baik dan belum menghasilkan keuntungan, sehingga perlu dilakukan tata kelola yang baik,” tegas dia, saat berbicara pada Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang, Selasa (7/11/2023).
Dihadapan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihak BPKP dan peserta rakor, Supriono menyampaikan, korupsi di Indonesia ini terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. termasuk di lembaga penegak hukum, dan BUMN, BUMD.
“Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan,” ujar dia.
Supriono mengungkapkan, BUMN dan BUMD ini punya peran meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena memainkan peran penting dalam perekonomian, seperti menyerap tenaga kerja dan mendorong sektor swasta seperti UMKM dan koperasi.
Kemudian, sambung dia, titik rawan korupsi di BUMD ini ada pada pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel, penyuapan melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR (gratifikasi), tidak hati-hati mengambil keputusan, pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif, rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud dan implementasi Good Corporate Governance yang belum optimal.
“Semestinya pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional, agar pada proses pelaksanaannya dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah,” ungkap dia.
Kemudian, kata Supriono, birokrasi perizinan juga menjadi satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha. Hal itu banyak dikeluhkan masyarakat, diantaranya tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemrosesan tidak pasti dan tingginya biaya-biaya, termasuk yang tidak resmi.
“Tuntutan kualitas pelayanan dari masyarakat kepada BUMN dan BUMD semakin besar. Tapi pelayanan terhadap masyarakat juga harus diimbangi dengan pengembangan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibility dan taat azas. Karena masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang sejuk dan amanah yang bermuara pada kualitas pelayanan,” kata dia.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari menjelaskan, berdasarkan data statistik, dari 53 kasus korupsi yang melibatkan badan usaha mulai dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU dan BU lainnya, sebagian besar kasus korupsi suap-menyuap.
“Sektor pelayanan publik dianggap rawan korupsi. Termasuk pada badan usaha yang sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi,” jelas dia.
Agustina melanjutkan, perlu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi, baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan memperbaiki birokrasi lembaga publik.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha di Wilayah Sumsel,” seraya menambahkan, bahwa sinergi dan kolaborasi menjadi hal penting dalam aksi pencegahan korupsi.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan, rakor ini diharap dapat meningkatkan koordinasi dan tercipta komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, BLU dan BLUD se Sumsel.
“Sehingga terwujud kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik,” ungkap dia, saat menyampaikan tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan pasa badan usaha.
Alexander menambahkan, setiap tahun KPK mengadakan survei penilaian integritas ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat. Beberapa hal yang disoroti adalah penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, prosedur perizinan, penyalahgunaan pejalanan dinas dan lainnya. Secara umum, ia menilai badan usaha rentan terhadap tindak pindana korupsi. (aha)