PALEMBANG, fornews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres di wilayah Sumsel kembali mengungkap capaian penangkapan peredaran narkoba satu pekan terakhir ini atau Minggu ketiga Mei 2022.
Nah selama satu pekan kemarin, aparat berhasil mengungkap 39 kasus mengenai tindak pidana narkoba.
“Dari ungkap kasus yang berhasil anggota kita ungkap itu, ada sekitar 49 tersangka yang diamankan terdiri dari 47 pengedar dan dua orang pemakai,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (23/5/2022).
Supriadi mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu anggota berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 234,55 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 38 ½ butir.
“Barang bukti yang diamankan anggota kita dari para pelaku, setidaknya aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 2.898 anak bangsa,” ungkap dia.
Hanya saja, jelas Supriadi, dari pengungkapan itu, ada Polres yang nihil ungkap kasus pada pekan ini yakni Polres Empat Lawang dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
“Kita mengingatkan agar Unit Opsnal agar meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit hingga menjadi zero narkoba,” tegas dia.
Tak lupa, Supriadi menerangkan, diperlukan kerja ekstra keras dan serius dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba. Karena dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah sangat memprihatinkan.
“Upaya demi upaya terus dilakukan oleh anggota kita untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut,” tandas dia. (aha)