
{"id":1023,"date":"2016-10-02T16:31:26","date_gmt":"2016-10-02T09:31:26","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/?p=1023"},"modified":"2016-10-02T16:31:26","modified_gmt":"2016-10-02T09:31:26","slug":"ini-ketidak-layakan-tax-amnesty-dari-perspektif-ichsanuddin-noorsy","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-ketidak-layakan-tax-amnesty-dari-perspektif-ichsanuddin-noorsy\/","title":{"rendered":"Ini Ketidak Layakan Tax Amnesty dari Perspektif Ichsanuddin Noorsy"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_1024\" aria-describedby=\"caption-attachment-1024\" style=\"width: 1000px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-1024 size-large\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/P_20161001_141743-1024x576.jpg\" alt=\"Pegamat ekonomi - politik dan Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik Dr Ichsanuddin Noorsy, M.si, saat dibicangi di Universitas Taman Siswa Palembang, Sabtu (1\/10) \" width=\"1000\" height=\"563\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/P_20161001_141743-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/P_20161001_141743-300x169.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/P_20161001_141743-768x432.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1024\" class=\"wp-caption-text\">Pegamat ekonomi &#8211; politik dan Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik Dr Ichsanuddin Noorsy, M.si, saat dibicangi di Universitas Taman Siswa Palembang, Sabtu (1\/10)<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">PALEMBANG-Kebijakan Tax Amnesty yang lagi diterapkan pemerintah dinilai masih tak layak. Karena dinilai hanya menguntungkan orang kaya dan justru menghukum masyarakat marginal (kelas bawah) yang taat membayar pajak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pegamat Ekonomi dan Politik Dr Ichsanuddin Noorsy M.si memaparkan, bahwa sejak awal menyebut Tax Amnesty itu satu sisi tidak layak. Tapi disisi lain memang dibutuhkan. Tax Amnesty tidak layak karena terkait soal pengampunannya. Kalau pengampunan terhadap kejahatan, tapi bukan kejahatan perpajakan, melainkan kejahatan korupsi, tentu agak repot. &#8220;Semua kan bisa membedakan kejahatan, keuangan, perbankan dan perpajakan. Dalam Undang Undang No 11\/2016 tentang Pegampunan Pajak (Tax Amnesty),\u00a0 yang disebut dengan kejahatan itu adalah kejahatan perpajakan pada PPH, PPN dan PPNPM. Maka muncul masalah, kalau begitu bagaimana dengan kejahatan korupsi,. Padahal yang sebenarnya yang ditimbun diluar itu merupakan kejahatan-kejahatan korupsi, bukan selalu strategi pengalihan biaya menjadi pendapatan, seperti manipulasi pada bea dan cukai pada ekspor dan impor. Apakah itu termasuk yang diampuni. Kalau melihat dari spesifikasi yang ada, ternyata semua itu termasuk yang diampuni,&#8221; paparnya, saat menjadi pembicara pada seminar Tax Amnesty di Universitas Taman Siswa Palembang, Sabtu (1\/10).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Lembaga Study Kebijakan Publik itu menerangkan, Ketua KPK Agus Raharjo juga pernah mengatakan di Komisi III DPR RI, bahwa mereka yang koruptor dan ikut Tax Amnesty, selanjutnya mereka tidak bisa lagi mengusut, karena sudah dapat pengampunan. &#8220;Nah, disitulah muncul ketidak layakan Tax Amnesty. Ketidak layakan berikutnya, karena ini merupakan hukuman bagi mereka yang bayar pajak secara rutin, yakni orang-orang marjinal atau kelas bawah. Kebalikannya, ternyata yang melakukan perlawanan pajak, pengemplangan pajak dan pelarian pajak, justru mendapat pengampunan, hal itulah yang tidak adil,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian, jelas dia, bila dari konstitusi, di satu sisi pajak adalah pemaksaan hak negara untuk memaksa warga negaranya. Karena Tax Amnesty menyebutnya sebagai hak. Tapi dalam hak, menyatakan Tax Amnesty ada sanksi. Maka ada pertanyaan besar, amnesty yang dimaksud di sini apa. Semestinya amnesty dalam dua koridor, yakni pengadilan. Artinya pengadilan memberikan pengampunan berdasarkan tindak kejahatan. Koridor berikutnya perundang-undangan, yang memberikan hak kepada eksekutif dan legislatif untuk memberikan pengampunan. &#8220;Artinya ada pengampunan dan rehabilitasi, karena berikutnya dianggap selesai. Kan kalimatnya ungkap-tebus- ega. Lega itu berarti rehabilitasi orang tidak punya beban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menjadi tidak layak lagi, karena ada kesamaan kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan. Dalam bahasa yang sederhana, orang-orang kaya itu mendapat keistimewaan. Padahal, keistimewaan mereka\u00a0 itu dari hasil merampok dan diampuni. Sementara, orang-orang kecil tidak begitu, dapat pemaksaan. Sekarang kalau diurut, bagaimana dengan tarifnya, setelah ini muncul lagi masalah tarif. &#8220;Setelah ini saya katakan kelayakan versus keadilan muncul masalah. Dari situlah sejak awal saya memandang disitulah masalahnya.<br \/>\nItu hal pertama dari segi bagaimana melihat kelayakan dan keadilan dari perspektif yang sama,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian, urai Ichsanuddin, jika dilihat dari kebutuhan anggaran, pertanyaan besarnya, mengapa menganggarkan belanja yang sekian tinggi kalau kemampuan terbatas. Karena ini juga memunculkan masalah. Pasalnya, sejak awal disebut bahwa tax ratio di Indonesia itu rendah. Jauh sebelum kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2014, dia dan teman-teman program studi perpajakan di Fisip Universitas Indonesia (UI) melakukan kajian perpajakan. Salah satu wujudnya adalah, memang penting meningkatkan tax ratio, tapi rasa keadilan dan keputusan yang diterima masyarakat tentang perpajakn juga penting.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Jadi bukan sekadar penting pada peningkatan tax ratio nya. Penting juga persoalan bagaimana sesungguhnya, tax ratio itu merasakan ketidak keadilan. Dimana ketidak adilannya, orang miskin acap kali membiayai orang kaya, lewat yang namanya kebijakan-kebijakan obligasi pemerintah yang tidak fair, yang besarnya dalam setahun Rp60-70 triliun. Apa yang muncul ke balakang, ya kejahatan perbankan obligasi, obligasi restrukturisasi perbankan pada posisi kemarin. Itu orang kaya yang menikmati dan ternyata yang melarikan uang keluar sebagai bentuk kejahatan keuangan ya orang-orang kaya itulah,&#8221; urainya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi di sini, tegas Ichsanuddin, pembuktian bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam masalah. Jokowi masuk dalam persoalan terkait jumlah uang kriminal yang dibawa keluar dan dari situ muncul perlawanan Singapura. &#8220;Ini terbukti, bahwa sikap Singapura itu adalah uang-uang kriminal yang jumlahnya US$ 89 miliar, saya bilangnya 87 miliar pada tahun 2004, coba dikalikan saja dengan Rp13.000 jadi ketahuan jumlahnya berapa triliun posisinya,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kalau sudah diketahui sebagai uang kriminal. Lantas bagaimana dengan tarif kalau mau mengampuni ? apa cuma 2%, 4% atau 6%, itu juga tidak fair. Singapura sendiri menyatakan ini uang kriminal. Joko Widodo sendiri bermaksud menggambarkan ini uang kriminal, masak uang kriminal dikasih pengampuan cuma 2%, 4% atau 6%. Tidak adilkan, padahal dia merampok dari Indonesia dan kita mau menghendaki terbalik,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ichsanuddin melanjutkan, dalam bahasa sederhana, ketika masuk ke APBD dengan merujuk pada struktur seperti itu, maka tidak perlu tergopoh-gopoh membangun insfrastruktur dengan basis seperti itu. Karena memang punya keterbatasan kepada belanja pada keterbatasan pendapatan. Jadi tidak perlu juga seperti itu. &#8220;Lalu Indonesia terburu-buru pinjam utang, yang ternyata pinjaman itu untik bayar bunga. Sisi lain, kita defisit anggaran sudah mencapai 2,4 dari posisi struktur itu dalam rangka memburu pertumbuhan yang tinggi. Apa jalan keluarnya, bahwa perancangan pembangunan ini mesti realistis. Karena kita menghadapi iklim perlambatan ekonomi yang tidak jelas kapan berakhirnya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ichsanuddin menambahkan, pada September lalu terjadi penurunan suku bunga ekonomi global yang melamban dan tidak jelas kapan berakhir. Dampaknya, Indonesia akan terkena imbas, permintaan akan menurun, lihat saja permintaan komoditas barang-barang mentah menurun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nah di Singapura, orang-orang Indonesia yang tidak mengkuti tax amnesty justru membeli properti. Apalagi yang terjadi di Hongkong, Sidney, London dan yang lainnya. Karena begitu berlaku Automatic Exchange of Information, aset-aset yang sudah berubah menjadi properti tidak dimasukkan sebagai harta yang perlu diungkap. &#8220;Jadi, jika suatu saat pengusaha Indonesia di luar membeli tanah untuk usaha properti besar-besaran, tidak masalah juga,&#8221; tutupnya. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG-Kebijakan Tax Amnesty yang lagi diterapkan pemerintah dinilai masih tak layak. Karena dinilai hanya menguntungkan orang kaya dan justru menghukum masyarakat marginal (kelas bawah) yang taat membayar pajak. Pegamat Ekonomi dan Politik Dr Ichsanuddin Noorsy M.si memaparkan, bahwa sejak awal menyebut Tax Amnesty itu satu sisi tidak layak. Tapi disisi lain memang dibutuhkan. Tax [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1024,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48],"tags":[9,69,75,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/P_20161001_141743.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-gv","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1023"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1023"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1023\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1025,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1023\/revisions\/1025"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1024"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1023"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1023"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1023"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}