
{"id":10521,"date":"2017-07-06T19:14:38","date_gmt":"2017-07-06T12:14:38","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=10521"},"modified":"2017-07-06T19:14:38","modified_gmt":"2017-07-06T12:14:38","slug":"hakim-pn-baturaja-vonis-bebas-bandar-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/hakim-pn-baturaja-vonis-bebas-bandar-narkoba\/","title":{"rendered":"Hakim PN Baturaja Vonis Bebas Bandar Narkoba"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_10522\" aria-describedby=\"caption-attachment-10522\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-10522 size-medium\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/images-300x169.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"169\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/images-300x169.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/images.jpg 511w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-10522\" class=\"wp-caption-text\">Ilustrasi (net)<\/figcaption><\/figure>\n<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ferial Mursalum, terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (05\/07).<\/p>\n<p>Terdakwa Ferial Mursalim, sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lantas keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH tersebut, Ferial akhirnya bisa menghirup udara segar.<\/p>\n<p>Atas vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Sugeng Sumarno mengaku kecewa dan menyesalkan dengan keputusan tersebut. &#8220;Jelas kami tidak terima. Sebab, menurut kami terdakwa terbukti memang bandar. Ada barang bukti cukup banyak dan saksi. Namun, ternyata Hakim membebaskan,&#8221; ujar Sugeng Kamis (06\/07).<\/p>\n<p>Memang kata Sugeng, terdakwa Ferial saat ditangkap pihak kepolisian Polres OKU, dalam kondisi tidak melakukan transaksi. Namun itu tadi, saat digeledah di dalam kantongnya ada beberapa gram sabu. Kemudian saat pengembangan didapati puluhan paket sabu.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga Jaksa mengajukan tuntutan berlapis pada terdakwa. Tapi itu tadi, tahu-tahu hakim membebaskan. Sedangkan yang beli sama dia malah divonis 5 tahun,&#8221; imbuhnya, dan menambahkan, kasus Ferial sendiri merupakan pengembangan dari kasus Rangga yang sebelumnya tertangkap lebih dulu.<\/p>\n<p>Atas keputusan tersebut, lanjut Sugeng, mau tidak mau sesuai aturannya Ferial bebas.\u00a0&#8220;Kami wajib ikuti aturan, sehingga Ferial kita lepaskan,&#8221; katanya seraya mengaku pihaknya juga belum menerima putusan lengkap, baru petikan salinan putusan saja.<\/p>\n<p>Pihaknya ditegaskan Sugeng, akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut yakni akan mengajukan Banding ke MA. &#8220;Saya sudah perintahkan Jaksa untuk Banding,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Terpisah, kuasa hukum terdakwa Ferial, yakni Edi Siswanto SH berkeyakinan bahwa penangkapan Ferial oleh pihak kepolisian tidak sah.\u00a0\u00a0&#8220;Saat ditangkap tidak ada surat perintah. Begitu juga saat digeledah. Alasan polisi penangkapan dan penggeledahan berdasarkan pengembangan,&#8221; kata Edi pada wartawan.<\/p>\n<p>Ferial sendiri kata dia, ditangkap setelah tertangkapnya Rangga. Kepada polisi, Rangga mengaku dua kali beli sabu sama Ferial. Tapi Ferial sendiri tidak mengakui hal tersebut.\u00a0&#8220;Jadi, keterangan soal itu hanya 1 saksi. Yakni keterangan Rangga,&#8221; dalihnya.<\/p>\n<p>Mengenai ada BB sabu dalam celana terdakwa saat ditangkap, kata Edi itu benar. Akan tetapi, dalam kasus Ferial ini, saat ditangkap tidak ada saksi yang melihat terdakwa ngantongi sabu.<\/p>\n<p>&#8220;Polisi menghadirkan lima saksi (dari polisi sendiri) yang mengaku mengetahui Ferial bawa sabu. Sementara, ketua RT setempat melihat Ferial dalam keadaan sudah diborgol saat (RT) disuruh menggeledah dan menemukan paket sabu itu. Terdakwa sediri tegas mengatakan sabu itu bukan barangnya,&#8221; jelas Edi.<\/p>\n<p>Intinya, Edi selaku kuasa hukum Ferial, menduga ada unsur penjebakan dalam penangkapan Ferial.\u00a0&#8220;Diduga saat ditelungkupkan, saat itulah ada salah satu anggota Polisi yang memasukkan barang ke dia,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Jadi, kata Edi lagi, mungkin berdasar fakta inilah hakim tidak yakin kalau barang itu milik terdakwa. Sehingga Hakim yakin dakwaan ini tidak terbukti. Dengan demikian unsur menguasai tidak terbukti. &#8220;Ketika pengembangan juga, tidak ditemukan adanya timbangan sabu, tidak ada plastik. Dalam artian polisi tidak temukan. Nah soal adanya barang bukti sekitar 40 paket sabu yang diduga punya terdakwa, justru \u00a0terdakwa sendiri tidak tahu itu barang siapa,&#8221; tandasnya. (gus)<!--Clip_XXXX_170706_191022_314--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; BATURAJA, fornews.co &#8211; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), jatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ferial Mursalum, terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (05\/07). Terdakwa Ferial Mursalim, sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) UU [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":10522,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/images.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-2JH","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10521"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10521"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10521\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10523,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10521\/revisions\/10523"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10522"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10521"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10521"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10521"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}