
{"id":10662,"date":"2017-07-13T15:36:02","date_gmt":"2017-07-13T08:36:02","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=10662"},"modified":"2017-07-13T15:36:02","modified_gmt":"2017-07-13T08:36:02","slug":"datangi-disnaker-eks-karyawan-koran-sindo-palembang-tempuh-tripartit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/datangi-disnaker-eks-karyawan-koran-sindo-palembang-tempuh-tripartit\/","title":{"rendered":"Datangi Disnaker, Eks Karyawan Koran Sindo Palembang Tempuh Tripartit"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_10663\" aria-describedby=\"caption-attachment-10663\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-10663 size-medium\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1-300x244.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"244\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1-300x244.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1-768x624.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1-696x566.jpg 696w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1-517x420.jpg 517w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1.jpg 960w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-10663\" class=\"wp-caption-text\">Eks karyawan koran Sindo Palembang bersama Tim Advokasi, berdiskusi dengan mediator Disnaker Palembang M Desastra, Kamis (13\/07) (istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PALEMBANG, fornews.co-Eks karyawan Koran Sindo Palembang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang, Kamis (13\/07), terkait ketidakhadiran manajemen PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) pada perundingan Bipartit.<\/p>\n<p>Puluhan karyawan Koran Sindo Palembang yang merupakan produk PT MNI tersebut, melaporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan.<\/p>\n<p>Ketua Tim Advokasi untuk karyawan Koran Sindo Palembang, April Firdaus mengatakan, pihaknya mendampingi para karyawan sebagai tahap lanjutan perselisihan ketenagakerjaan yang dialami pekerja. Terlebih, Dinas ketenagakerjaan berfungsi sebagai mediator perselisihan ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kita ajukan pelaporan guna perundingan tripartit. Tahapan tripartit ditempuh sebagai langkah setelah pertemuan bipartit sebanyak dua kali gagal dilakukan. Penyebabnya, karena pihak perusahaan tidak menghadiri perundingan bipartitnya,\u201dujar April yang saat ini menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang ini.<\/p>\n<p>Koordinator Persatuan Karyawan Koran Sindo Palembang, Fajri Hidayat mengungkapkan, persiapan para karyawan guna menempuh perundingan tripartit, yakni yang dimediasikan oleh pemerintah sudah bulat. Mengingat upaya perundingan bipartit tidak sangat direspon pihak perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKaryawan menolak tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa prosedural. Apalagi, tawaran pihak manajemen atas hak pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.\u00a0 Sangat tidak bijaksana menurut kami,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Fajri juga meluruskan pernyataan yang disampaikan oleh CEO PT. MNI, Sururi Al-Faruq, yang menyatakan bahwa Koran Sindo Palembang Biro Sumsel tetap eksis dan karyawan bekerja seperti biasanya. Kenyataannya, saat ini terdapat sekitar 34 pekerja yang mengalami PHK sepihak dan meneruskan langkah penyelesian perselisihan hingga perundingan tripartit.<\/p>\n<p>\u201cPernyataan manajemen tersebut tidak benar. Memang ada perusahaan dengan nama Koran Sindo Sumsel, namun PHK masih dialami oleh pihak pekerja. Buktinya, kami sampai melayangkan tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bersama puluhan eks karyawan lain, Fajri menginginkan agar perusahaan beritikad baik menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerja dengan tidak lagi memberikan steatmen yang tidak sesuai dengan kondisi real. Seolah-olah hal tersebut upaya perusahaan melarikan diri dari tanggungjawab atas tindakan PHK sepihak. \u201dBoleh dikroscek seberapa banyak pekerja yang mengurus laporan sampai ke ranah pengaduan pada pemerintah daerah saat ini,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, Mediator Disnaker Mohammad Desastra menerangkan, permohonan perundingan Tripartit ini segera ditindaklanjuti pihaknya, maksimal 30 hari dari surat masuk. Manajemen perusahaan, menurutnya, tentu harus ikuti aturan dengan membayarkan hak karyawan. \u201cKita segera konfirmasi perusahaan untuk melakukan perjanjian bersama, kita disposisikan dulu,\u201d tandasnya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Eks karyawan Koran Sindo Palembang mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang, Kamis (13\/07), terkait ketidakhadiran manajemen PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) pada perundingan Bipartit. Puluhan karyawan Koran Sindo Palembang yang merupakan produk PT MNI tersebut, melaporkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Ketua Tim Advokasi untuk karyawan Koran Sindo Palembang, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":10663,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/07\/eks-karyawan-sindo-1.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-2LY","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10662"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10662"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10662\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10664,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10662\/revisions\/10664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10663"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}