
{"id":11103,"date":"2017-08-01T15:18:26","date_gmt":"2017-08-01T08:18:26","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=11103"},"modified":"2017-08-01T15:18:26","modified_gmt":"2017-08-01T08:18:26","slug":"terdakwa-laonma-tidak-sendiri-ada-turt-tapd-dan-gubernur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terdakwa-laonma-tidak-sendiri-ada-turt-tapd-dan-gubernur\/","title":{"rendered":"Terdakwa Laonma Tidak Sendiri, Ada TURT, TAPD dan Gubernur"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_11104\" aria-describedby=\"caption-attachment-11104\" style=\"width: 1712px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-11104 size-full\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara.jpg\" alt=\"\" width=\"1712\" height=\"1025\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara.jpg 1712w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-300x180.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-768x460.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-1024x613.jpg 1024w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-696x417.jpg 696w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-1068x639.jpg 1068w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara-702x420.jpg 702w\" sizes=\"(max-width: 1712px) 100vw, 1712px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-11104\" class=\"wp-caption-text\">Penasehat Hukum Ariel Muchtar (kiri) dan terdakwa Laonma L Tobing, menjawab pertanyaan media, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01\/08).<\/figcaption><\/figure>\n<p>PALEMBANG, fornews.co-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemprov Sumsel 2013 Laonma L Tobing, tidak sendirian dalam perkara ini. Tapi masih ada TURT (Tim Urusan Rumah Tangga), TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Gubernur Sumsel.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan langsung Ariel Muchtar, selaku Penasehat Hukum terdakwa Laonma L Tobing, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01\/08).<\/p>\n<p>\u201cKalau kawan-kawan memahami tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) TM Pakpahan SH,MH tadi, mereka menyampaikan bahwa dalam perkara ini kesalahan ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Tobing semata, tapi ada pihak-pihak lain. Tadi disebutkan jelas pada tuntutan, pertama ada TURT, TAPD, dan Gubernur (Sumsel). Artinya, dalam perkara ini terdakwa tidak sendiri, tapi bagian dari perkara ini. Padahal, menurut terdakwa, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan tupoksinya, nanti itu akan dijelaskan dalam pledoi,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Ariel menerangkan, bahwa dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang. Artinya, pasal 2 sebagaimana dalam dakwaan primair yang disampaikan oleh JPU\u00a0 itu tidak terbukti. Jaksa sudah mengetahui kalau terdakwa ini tidak mempunyai niat memperkaya diri sendiri, jadi kemungkinan dikenakan pasal yang lebih ringan, yakni pasal 3 yang ancaman hukumannya minimal satu tahun, sedangkan pasal 2 hukumannya minimalnya empat tahun.<\/p>\n<p>\u201cApa yang disampaikan JPU itu tentu akan kami jawab pada pledoi, terutama yang menyangkut penyalahgunaan wewenang. Jika ada penyalahgunaan wewenang, tentunya ada aturan-aturan atau tupoksi terdakwa itu yang melanggar, dengan kewenangannya itu. Nanti kita buktikan, karena yang kami dapati selama ini dan diungkapkan dalam fakta persidangan, bahwa tidak ada tupoksi yang salah satunya kewajiban untuk verifikasi itu tidak ada, aturannya dimana sama sekali tidak ada,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, jelas Ariel, yang menyangkut kerugian keuangan negara, JPU juga menyadari bahwa terdakwa Tobing tidak menikmati sepeserpun. Makanya, tadi diterangkan dalam tuntutannya, kerugian keuangan negara itu diterima oleh pihak lain bukan oleh terdakwa. Sehingga yang dikenakan pada terdakwa Tobing itu hanya Rp85 juta.<\/p>\n<p>\u201cYang disampaikan oleh JPU itu tidak sampai ke penerima. Padahal, itu bukan urusan terdakwa, karena semuanya <em>by system<\/em>, semuanya itu bukan terdakwa secara pribadi tidak bisa melaksanakan itu semua tanpa adanya mekanisme, seperti dia harus ke staffnya dulu. Proses pencairan itukan sudah dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa tidak <em>one man show<\/em>, harus ada proses-proses yang ditempuh,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Ariel, tuntutan itu terlalu tinggi, tapi itu hak JPU dan kita hormati proses hukum acaranya. Diakhir tadi juga disampaikan oleh JPU bahwa berkas perkara dalam perkara ini akan dikembalikan kepada JPU untuk penyidikan selanjutnya. \u201cartinya, masih ada setelah ini pengembangan dari perkara ini,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Saat membacakan surat tuntutan, JPU TM Pakpahan SH,MH menuturkan, bahwa dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMenyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahan. Denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,\u201d tuturnya.(tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, fornews.co-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemprov Sumsel 2013 Laonma L Tobing, tidak sendirian dalam perkara ini. Tapi masih ada TURT (Tim Urusan Rumah Tangga), TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan Gubernur Sumsel. Hal tersebut disampaikan langsung Ariel Muchtar, selaku Penasehat Hukum terdakwa Laonma L Tobing, usai sidang dengan agenda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11104,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/08\/Laonma-dan-Pengacara.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-2T5","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11103"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11103"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11103\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11105,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11103\/revisions\/11105"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11104"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11103"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11103"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11103"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}