
{"id":12198,"date":"2017-09-10T20:16:49","date_gmt":"2017-09-10T13:16:49","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=12198"},"modified":"2017-09-10T20:16:49","modified_gmt":"2017-09-10T13:16:49","slug":"paslon-gubernurwagub-perseorangan-harus-miliki-dukungan-503-335-mata-pilih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/paslon-gubernurwagub-perseorangan-harus-miliki-dukungan-503-335-mata-pilih\/","title":{"rendered":"Paslon Gubernur\/Wagub Perseorangan Harus Miliki Dukungan 503.335 Mata Pilih"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), tetapkan jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan (independen) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) di Pilkada 2018.<\/p>\n<p>Ketua KPU Sumsel, Aspahani menyebutkan, total dukungan bagi Paslon Gubernur dan Wagub independen harus memiliki 8,5% atau 503.335 mata pilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumsel, yang diambil dari hasil Pilpres 2014 dan Pilkada 2015 sebesar 5.921.584 orang.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk sebaran dukungannya juga harus 50% dari 17 kabupaten\/kota di Sumsel. Atau minimal dukungan bagi Paslon Gubernur dan Wagub tersebar di 9 kabupaten\/kota,&#8221; ungkap Aspahani didampingi Komisioner KPU Sumsel, lainnya pada Pleno Penetapan Jumlah Syarat Dukungan bagi Paslon Gubernur dan Wagub Perseorangan (independen) Pilkada 2018, di Sekretarian KPU Sumsel, Minggu (10\/09) sore.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, dalam jumlah dukungan dan sebaran itu menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar sesuai Pasal 9 huruf b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan\/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.<\/p>\n<p>&#8220;Di sini, kurang satu orang pun tidak akan diterima. Jadi, jumlah sesuai ketentuan itu sudah merupakan hal minimal. Lebih boleh, kurang tidak tidak bisa,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni menambahkan, dalam proses penetapan Paslon Gubernur dan Wagub dari jalur perseorangan setelah menerima syarat berupa jumlah dukungan, akan memverifikasi mulai dari administrasi, sebaran, dukungan, baru verifikasi faktual.<\/p>\n<p>&#8220;Verifikasi faktual secara dijalankan seperti sensus ditanyakan apakah benar-benar mendukung calon tersebut. Apabila ada kesalahan, maka akan ada masa perbaikan. Dengan catatan, hasil perbaikan harus dua kali lipat. Contoh, kalau ada kesalahan 100, maka perbaikannya harus dipenuhi 200,&#8221; terangnya, secara mengatakan, kesalahan bisa juga berupa dukungan fiktif.<\/p>\n<p>Lanjut Liza, untuk pencalonan dari jalur partai politik (Parpol) syaratnya 20% persen jumlah kursi di DPRD atau 25% jumlah suara sah pada Pileg 2014 lalu bisa satu Parpol atau gabungan. &#8220;Untuk di Sumsel, sendiri rata-rata harus bergabung. Yang perlu diingat, satu Parpol atau gabungan hanya bisa mencalonkan satu Paslon,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, untuk penyerahan data dukungan dari Paslon Gubernur\/Wagub jalur perseorangan dibuka pada 22 November. Sedangkan untuk pendaftaran sendiri mulai dibuka pada 8-10 Januari 2018. (ibr)<br \/>\n<!--Clip_XXXX_170910_200641_434--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), tetapkan jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan (independen) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) di Pilkada 2018. Ketua KPU Sumsel, Aspahani menyebutkan, total dukungan bagi Paslon Gubernur dan Wagub independen harus memiliki 8,5% atau 503.335 mata pilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumsel, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":12200,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[9,140,97,24],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/09\/20170910_201442.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3aK","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12198"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12198"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12198\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12201,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12198\/revisions\/12201"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12200"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12198"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12198"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12198"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}