
{"id":12724,"date":"2017-09-27T21:29:12","date_gmt":"2017-09-27T14:29:12","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=12724"},"modified":"2017-09-29T04:06:13","modified_gmt":"2017-09-28T21:06:13","slug":"kontraktor-asal-garap-dinas-pubm-pali-stop-proyek-pembangunan-jalan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kontraktor-asal-garap-dinas-pubm-pali-stop-proyek-pembangunan-jalan\/","title":{"rendered":"Kontraktor Asal Garap, Dinas PUBM PALI Stop Proyek Pembangunan Jalan"},"content":{"rendered":"<p>PENDOPO, fornews.co &#8211; Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghentikan (stop) pembangunan jalan yang dikerjakan pihak kontraktor (PT NKP), karena menyalahi ketentuan terkait material.<\/p>\n<p>Penghentian pembangunan jalan oleh Dinas PUBM PALI, setelah mendapat pengaduan warga yang mengeluhkan pengerasan jalan Desa\u00a0Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, sepanjang 4,035 kilometer (Km) dengan menggunakan\u00a0material bahan yang dianggap tak layak untuk di hamburkan.<\/p>\n<p>Tidak serta merta melakukan penyetopan, tetapi dinas terkait telah mengecek sehingga pihak kontraktor dipinta untuk menyiapkan bahan yang sesuai dengan spesifikasi pengerasan jalan menggunakan batu krokos. Karena anggaran yang digelontorkan pemerintah melalui APBD PALI 2017, tidak sedikit (Rp2,9 miliar).<\/p>\n<p>Kepala Dinas PUBM PALI, Etti Muniarty membenarkan jika pihaknya menyetop pembangunan jalan tersebut. Hal tersebut disebabkan pengerjaan pengerasan jalan tidak sesuai spek. &#8220;Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah datang lokasi dan menyetop pengerjaan jalan tersebut, karena tidak sesuai spek,&#8221; kata Etty, Rabu (27\/09).<\/p>\n<p>Sambung Etty, material yang tidak layak dipakai maupun yang sudah terhampar maka akan ditarik ulang. &#8220;Material tidak layak disingkirkan dan diganti dengan material standar kita. Termasuk yang sudah terhampar akan ditarik lagi,&#8221; terangnya, seraya berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap pengerjaan pengerasan jalan di Desa Muara Ikan.<\/p>\n<p>Terpisah, Kepala Desa (Kades) Muara Ikan, Pausy Ahmad mengharapkan, pihak kontraktor PT Nadine Karya Pratama (NKP) mengerjakan pengerasan jalan sesuai dengan standar dan prosedur.<\/p>\n<p>&#8220;Lihat saja yang katanya batu krokos dipenuhi bongkahan tanah liat. Malah, banyaklah tanah liatnya daripada batu. Kami minta kontraktor berkerja sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB),&#8221; sesalnya saat ditemui di lokasi proyek pembangunan jalan tersebut.<\/p>\n<p><strong>Catut Bupati<\/strong><\/p>\n<p>Pausy sangat menyayangkan, pihak kontraktor selalu mencatut nama Bupati PALI, dan mengaku orang dekat bupati untuk menakuti masyarakat dalam pengerjaan proyek pengerasan jalan itu.<\/p>\n<p>&#8220;Sebenarnya kami bersyukur dan terima kasih kepada Bupati PALI, yang sudah memprioritaskan pengerasan jalan di desa kami. Tapi, kami sangat sayangkan oknum kontraktor selalu mencatut nama Bupati PALI, dalam pengerjaan jalan ini,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Setelah dicek ke lapangan, ungkapnya, maka pihak Dinas PUBM Kabupaten PALI akhirnya proyek pengerasan jalan tersebut di stop sampai waktu yang belum ditentukan.<\/p>\n<p>&#8220;Pengerasan jalan ini di stop oleh Dinas PUBM. Kami minta keterbukaan dari pihak kontraktor dalam pembangunan jalan ini dan pihak Dinas PUBM meningkatkan pengawasan,&#8221; tukasnya.(son)<br \/>\n<!--Clip_XXXX_170927_212304_189--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENDOPO, fornews.co &#8211; Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menghentikan (stop) pembangunan jalan yang dikerjakan pihak kontraktor (PT NKP), karena menyalahi ketentuan terkait material. Penghentian pembangunan jalan oleh Dinas PUBM PALI, setelah mendapat pengaduan warga yang mengeluhkan pengerasan jalan Desa\u00a0Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, sepanjang 4,035 kilometer (Km) dengan menggunakan\u00a0material [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":12725,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[9,699,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/09\/IMG_20170926_105731.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3je","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12724"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12724"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12724\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12778,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12724\/revisions\/12778"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12725"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12724"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12724"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12724"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}