
{"id":13127,"date":"2017-10-09T20:05:32","date_gmt":"2017-10-09T13:05:32","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=13127"},"modified":"2017-10-09T20:05:32","modified_gmt":"2017-10-09T13:05:32","slug":"kpk-jadikan-review-uncac-momentum-menambal-celah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kpk-jadikan-review-uncac-momentum-menambal-celah\/","title":{"rendered":"KPK Jadikan Review UNCAC Momentum Menambal Celah"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah dalam\u00a0review\u00a0implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Putaran ke-2. Dua negara yang menjadi\u00a0reviewer\u00a0untuk Indonesia adalah Yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi.<\/p>\n<p>Terhitung per 11 Juli 2017, 182 negara termasuk Indonesia, telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Dengan ratifikasi tersebut, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di negara-negara pihak dilaksanakan mekanisme reviewdalam dua putaran yang masing-masing berdurasi lima tahun.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan proses review\u00a0UNCAC ini tak semata sebuah pengguguran kewajiban. \u201cIni momentum strategis untuk menambal celah undang-undang dan aturan yang mungkin masih bisa dieksploitasi oleh para pelaku korupsi,\u201d kata Saut saat pembukaan Country Visit Review Implementasi UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Senin (09\/10).<\/p>\n<p>Menurut Saut, Indonesia harus menunjukkan komitmennya memberantas korupsi dalam agenda country visit ini. Sehingga, kata dia, bisa menghasilkan rekomendasi yang realistis untuk dijalankan. Pelaksanaan rekomendasi ini, kata dia bisa memperkuat pemberantasan korupsi. Manfaatnya, lanjut Saut, bisa digunakan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan supremasi hukum.<\/p>\n<p>Sementara, Director (Anti-Corruption) Commision of Human Rights and Administrative Justice Ghana, Charles Adombire Ayamdoo mengatakan review\u00a0bukan untuk mencari-cari kesalahan negara yang\u00a0di-review.<\/p>\n<p>\u201cIni adalah mekanisme untuk bertukar info dan berdiskusi tentang pengalaman dan hambatan yang dihadapi masing-masing negara,\u201d kata Ayamdoo.<\/p>\n<p>Crime Prevention and Criminal Justice Officer dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Tanja Santucci menambahkan, review\u00a0oleh negara lain akan membantu implementasi dengan pengembangan pengetahuan Indonesia yang selama ini berpartisipasi sangat aktif.<\/p>\n<p>\u201cCakupan UNCAC sangat luas, maka sangat penting untuk negara-negara yang meratifikasi berdiskusi tentang masalah dan hambatan yang dihadapi,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Indonesia, telah\u00a0di-review\u00a0dua kali. Reviewpertama dilakukan oleh Inggris dan Uzbekistan tahun 2010-2015. Bidang yang dibahas adalah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerjasama Internasional. Ruang lingkup yang akan dibahas dalam review\u00a0Putaran II ini adalah Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset. Selain\u00a0di-review, Indonesia telah tiga kali menjadi negara\u00a0reviewer. Indonesia telahme-review\u00a0Iran (2013), Kyrgyztan (2015), dan Haiti (2015).<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan reviewimplementasi kesepakatan internasional ini seperti medical check up. Sehingga jika ditemukan masalah, bisa segera dicarikan solusinya.<\/p>\n<p>\u201cMelawan korupsi kan ibarat lari jarak jauh, bukan hanya soal fisik tapi harus ada kesiapan mental dan mekanismenya,\u201d tandasnya. (ibr)<br \/>\n<!--Clip_XXXX_171009_200101_634--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Luar Negeri menjadi tuan rumah dalam\u00a0review\u00a0implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Putaran ke-2. Dua negara yang menjadi\u00a0reviewer\u00a0untuk Indonesia adalah Yaman dan Ghana yang terpilih dengan cara diundi. Terhitung per 11 Juli 2017, 182 negara termasuk Indonesia, telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Dengan ratifikasi tersebut, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":13129,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,75],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/10\/kpkk.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3pJ","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13127"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13127"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13127\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13130,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13127\/revisions\/13130"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13129"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13127"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13127"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13127"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}