
{"id":13346,"date":"2017-10-19T20:22:49","date_gmt":"2017-10-19T13:22:49","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=13346"},"modified":"2017-10-19T20:22:49","modified_gmt":"2017-10-19T13:22:49","slug":"hakim-tunda-baca-penetapan-penahanan-terdakwa-dua-kubu-nyaris-perang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/hakim-tunda-baca-penetapan-penahanan-terdakwa-dua-kubu-nyaris-perang\/","title":{"rendered":"Hakim Tunda Baca Penetapan Penahanan Terdakwa, Dua Kubu Nyaris Perang"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Suasana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19\/10) sore mendadak tegang. Pasalnya, dua kubu dari pihak terdakwa dan korban yang beselisih dalam persidangan, hampir terlibat adu fisik.<\/p>\n<p>Bahkan, dari salah satu pihak ada yang menghunuskan senjata tajam (sajam) jenis pedang. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 16.45WIB di sekitar Jalan Ade Irma Suryani atau di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang lama. &#8220;Pertama sih biasa, antar mereka terlihat ribur mulut. Entah karena apa, ada yang mengeluarkan pedang,&#8221; ujar saksi mata, yang melihat kejadian tersebut.<\/p>\n<p>Orang yang membawa pedang itu, sambungnya, mengibaskan sajamnya ke arah rombongan yang diduga dari pihak terdakwa, yang lagi berada di depan pagar Kantor PN. Beruntung, tidak sampai terjadi perang sajam sungguhan. Karena, tak lama berselang kedua pihak yang berselisih meninggalkan lokasi dan saat polisi tiba di tempat kejadian, rombongan yang membawa sajam tadi langsung mengambil langkah seribu.<\/p>\n<p>Ternyata, buntut dari keributan itu lantaran diduga karena ada pihak yang tidak menerima hasil sidang pada kasus pengrusakan. Karena pada sidang tersebut, Majelis Hakim membatalkan pembacaan penetapan penahanan terhadap tujuh tersangka, yakni\u00a0Agus, Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, dan Antoni. &#8220;Penetapan urung kita bacakan, kardna situasi tak kondusif,&#8221; ujar Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Dalam persidangan itu juga, Penasehat Hukum terdakwa Andi, Dr Fahmi SH, MH, ikut memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif yang salah membuat nama dan identitas terdakwa. Seharusnya terdakwa masih anak-anak, justru disebut sudah dewasa. &#8220;Umurnya (terdakwa Andi)\u00a0 baru 16 tahun waktu itu dan masih anak anak,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Usai Majelis Hakim membacakan pembatalan penetapan penahanan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jhon fredy SH menyatakan, protes saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang dibatalkan. &#8220;Majelis Hakim saya keberatan, saya keluar dari persidangan, ini tidak benar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Jhon Fredi mengaku sangat keberatan, atas akan ditahannya klien mereka. Karena, selain putusan hakim tersebut dinilainya berlebihan, para terdakwa atau klienya sangat kooperatif\u00a0 sejak awal kasus ini\u00a0 dimulai. &#8220;Saat di polisi dan jaksa tidak di tahan, nah ini hakim malah mau menahan. Apa alasanya, klien kami selalu tertib,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Berbeda dengan apa yang disampaikan Kuasa Hukum korban, Advokad Desmon SH, yang cukup kesal dengan batalnya dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena, hal tersebut adalah bentuk penekanan atau interpensi pada proses hukum. &#8220;Jelas kami tidak terima, Kami korban dan merasa di rugikan. Wajar kalau kami minta di tahan para terdakwa itu,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Dari situ, suasana makin terlihat tegang ketika satu dari keluarga terdakwa berdebat dengan Kuasa Hukum korban. Bahkan mereka sudah saling tunjuk, sedangkan aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian tersebut.<\/p>\n<p>Sekadar informasi, tujuh terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja hijau,\u00a0 lantaran pada 2013 lalu mereka diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman, dan dari kerusakan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp500.000 dan yang melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. (bay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Suasana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (19\/10) sore mendadak tegang. Pasalnya, dua kubu dari pihak terdakwa dan korban yang beselisih dalam persidangan, hampir terlibat adu fisik. Bahkan, dari salah satu pihak ada yang menghunuskan senjata tajam (sajam) jenis pedang. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 16.45WIB di sekitar Jalan Ade [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13347,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/10\/IMG_20171019_201811.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3tg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13346"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13346"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13346\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13348,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13346\/revisions\/13348"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}