
{"id":13435,"date":"2017-10-24T16:21:28","date_gmt":"2017-10-24T09:21:28","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=13435"},"modified":"2017-10-24T16:21:28","modified_gmt":"2017-10-24T09:21:28","slug":"jurnalis-femina-group-tuntut-pemenuhan-upah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/jurnalis-femina-group-tuntut-pemenuhan-upah\/","title":{"rendered":"Jurnalis Femina Group Tuntut Pemenuhan Upah"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Perusahaan media terkemuka nasional Femina Group, dituntut para jurnalisnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) untuk pemenuhan upah.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin menjelaskan, perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2016. Ia merincikan, para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal 15) setiap bulannya. Namun, pada bulan Juni\/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50% saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25%, dan kemudian 12,5 %. (Masih tersisa 12.5% hingga saat ini).<\/p>\n<p>&#8220;Menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70% Tunjangan Hari Raya. Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10%+10%+20% atau 40% saja, 40%+40% atau 80%, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100% lagi,&#8221; ungkapnya dalam press releasnya, Selasa (24\/10).<\/p>\n<p>Menurutnya, hal ini berdampak besar pada masalah domestik karyawan, seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. Bahkan hanya karena ingin berangkat kerja, salah satu jurnalis ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos berangkat ke kantor.<\/p>\n<p>Lanjutnya, dalam diskusi antara karyawan dengan pihak manajemen, karyawan berulangkali menanyakan solusi seperti pensiun dini atau kapan perusahaan bisa menyelesaikan masalah ini. Namun, belum ada jawaban pasti, tegas, dan konkret.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah permasalahan ini berjalan selama satu tahun lebih, FKK-FG akhirnya meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers agar bisa menfasilitasi aspirasi karyawan kepada pihak perusahaan,&#8221; terang Nawawi.<\/p>\n<p>Lebih jauh dikatakan, hingga saat ini, telah terjadi tiga kali pertemuan bipartit antara karyawan yang difasilitasi LBH Pers sebagai kuasa hukum dengan manajemen perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada solusi terbaik, meskipun pada prinsipnya karyawan hanya meminta pemenuhan hak normatifnya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemampuan pembayaran upah oleh Femina Group, dijadikan alasan dalam melakukan penyicilan pembayaran upah. Namun, argumen ketidakmampuan perusahaan membayar upah sangat ironi jika dibandingkan dengan acara besar dan mengeluarkan uang banyak seperti acara Jakarta Fashion Week (berstandar internasional) yang diadakan pada minggu ini,&#8221; terang Nawawi.<\/p>\n<p>Sambungnya, pemotongan upah atau upah tidak dibayarkan secara full adalah salah satu bentuk pelanggaran perjanjian kerja, sehingga para pekerja tidak bisa mendapatkan penghidupan yang layak sebagai mana Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<\/p>\n<p>&#8220;Di sini, kami mendesak pimpinan Femina Group untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan upah para jurnalis yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Kami juga mendesak bapak Hanif Dakhiri (Menteri Ketenagakerjaan), untuk menindak tegas sesuai perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya (membayar gaji karyawan secara penuh), tanpa alasan hukum yang sah,&#8221; tandasnya. (ibr)<!--Clip_XXXX_171024_161742_284--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Perusahaan media terkemuka nasional Femina Group, dituntut para jurnalisnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-FG) untuk pemenuhan upah. Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin menjelaskan, perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak awal tahun 2016. Ia merincikan, para jurnalis menerima gaji secara dicicil 50% (setiap tanggal 25) dan 50% (setiap tanggal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":13436,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,75],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/10\/20171024_161707.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3uH","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13435"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13435"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13435\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13437,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13435\/revisions\/13437"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13436"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13435"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13435"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13435"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}