
{"id":14142,"date":"2017-11-22T07:28:47","date_gmt":"2017-11-22T00:28:47","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=14142"},"modified":"2017-11-22T07:28:47","modified_gmt":"2017-11-22T00:28:47","slug":"penelitian-administrasi-kpu-oku-dapati-kesalahan-parpol-yang-seragam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/penelitian-administrasi-kpu-oku-dapati-kesalahan-parpol-yang-seragam\/","title":{"rendered":"Penelitian Administrasi, KPU OKU Dapati Kesalahan Parpol yang Seragam"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, fornews.co<\/strong> &#8211; Pada penelitian administrasi terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), mendapati kesalahan yang seragam.<\/p>\n<p>&#8220;Dari 14 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar ke KPU OKU, semua berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam artian, tidak ada satupun yang 100% memenuhi syarat administrasi,&#8221; ungkap Komisioner KPU OKU Divisi Hukum, Doni Mardiyanto, Selasa (21\/11).<\/p>\n<p>Lanjut Doni, KPU OKU sendiri telah menyampaikan\/ menyerahkan Berita Acara (BA) hasil penelitian administrasi kepada 14 parpol tersebut pada 16 November lalu. Menurut\u00a0Doni, ada beberapa kriteria atau varian permasalahan yang timbul dalam penelitian berkas administrasi. Namun, kecenderungannya ada pada kode 7, yakni untuk daftar nama yang tidak sesuai dengan E-KTP.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada yang clear.\u00a0Ketemunya banyak di angka 7. Seperti, salinan KTP atau KTA (yang foto kopian) tidak sesuai dengan data anggota yang ada di Sipol. Kemudian, nama, tempat tanggal lahir, berbeda atau salah penulisan dengan di Sipol. Ada juga yang melampirkan KTP lama (bukan E-KTP), itu juga masuk di kode 7. Karena sesuai PKPU, kartu identitas yang dilampirkan haruslah E-KTP,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Berikut kode yang dibuat KPU untuk verifikasi Parpol, yaitu kode\u00a01 untuk nama yang berstatus PNS; Kode 2 untuk nama yang berstatus TNI; Kode 3 untuk nama yang berstatus Polri; Kode 4 untuk nama yang belum 17 tahun; Kode 5 untuk nama ganda di satu partai saja; Kode 6 untuk nama ganda di lebih dari satu partai; dan Kode 7 untuk daftar nama yang tidak sesuai dengan E-KTP.<\/p>\n<p>&#8220;Dari kode yang ada, kode 1 juga pernah ditemukan. Bagi Parpol yang melanggar salah satu kode ini, maka harus merubahnya. Masih ada banyak waktu untuk memperbaiki,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Doni berharap, Parpol benar-benar memperbaiki jika ingin menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Adapun detail dari kekurangan yang harus diperbaiki Parpol ini, sambung Doni, semuanya tercantum jelas dalam berkas Berita Acara (BA) hasil penelitian administrasi yang telah diterima parpol tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDetilnya itu bisa dibaca masing-masing partai. Parpol ini harus kembali melakukan perbaikan administrasi. Dan\u00a0sekarang ini masuk tahap proses perbaikan, sehingga setelah diperbaiki bisa jadi mereka nanti memenuhi syarat,&#8221; tandasnya. (gus)<\/p>\n<p>14 Parpol yang Diverifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019:<\/p>\n<p>&#8211; Partai\u00a0Perindo;<br \/>\n&#8211; Partai Solidaritas Indonesia (PSI);<br \/>\n&#8211; Partai NasDem;<br \/>\n&#8211; Partau Hanura;<br \/>\n&#8211; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);<br \/>\n&#8211; Partai Persatuan Pembangunan (PPP);<br \/>\n&#8211; Partai Keadilan Sejahtera (PKS);<br \/>\n&#8211; Partai Garuda;<br \/>\n&#8211; Partai Gerindra;<br \/>\n&#8211; Partai Golkar;<br \/>\n&#8211; Partai Amanat Nasional (PAN);<br \/>\n&#8211; Partai Demokrat;<br \/>\n&#8211; Partai Berkarya; dan<br \/>\n&#8211; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).<!--Clip_XXXX_171122_072401_794--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Pada penelitian administrasi terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), mendapati kesalahan yang seragam. &#8220;Dari 14 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar ke KPU OKU, semua berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam artian, tidak ada satupun yang 100% memenuhi syarat administrasi,&#8221; ungkap Komisioner [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":14144,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[9,28,24,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/11\/20171106_213053-1.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3G6","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14142"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14142"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14142\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14145,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14142\/revisions\/14145"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14144"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14142"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14142"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14142"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}