
{"id":14342,"date":"2017-12-04T18:49:42","date_gmt":"2017-12-04T11:49:42","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=14342"},"modified":"2017-12-04T18:52:04","modified_gmt":"2017-12-04T11:52:04","slug":"pembunuh-tunangan-ini-dijerat-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pembunuh-tunangan-ini-dijerat-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"Pembunuh Tunangan Ini Dijerat Hukuman Mati"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Martinus Asworo (32) terdakwa pembunuhan terhadap tunangannya Chatrina Wiedyawati, hanya tertunduk lesu begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutannya yang menjeratnya dengan hukuman mati.<\/p>\n<p>Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (04\/12), JPU Purnama Sofyan berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 340 KUHPidana.<\/p>\n<p>&#8220;Hal memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban. Dan, tidak ada damai kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Menuntut terdakwa hukuman mati,&#8221; demikian berkas tuntutan JPU.<\/p>\n<p>Lanjutnya, barang berharga milik korban terdiri dari uang tunai dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) diambil terdakwa Asworo. Sedangkan satu unit mobil Toyota Inova rental 1719 JA dikembalikan kepada saksi Yosef.<\/p>\n<p>Usai pembacaan tuntutan, lantas Ketua Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Eka dari Posbakum selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.<\/p>\n<p>&#8220;Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 7 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Pembunuhan diduga karena Asworo, bingung tidak punya uang untuk persiapan pernikahannya dengan korban pada September 2017. Apalagi dirinya baru mengetahui saldo di rekening milik korban hanya tersisa sekitar Rp700.000.<\/p>\n<p>Pusing dengan saldo uang yang tak diharapkan karena di luar dugaan, Asworo mulai kesal dan akhirnya merencanakan pembunuhan. Dalam perjalanan pulang menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dia pun mengeksekusi, menghabisi nyawa tunangannya itu.<\/p>\n<p>Sambil mengemudi, Asworo memukul wajah tunangannya yang duduk di sampingnya. Dengan emosi, Asworo mengambil kunci setir dan memukuli korban berkali-kali. Dalam kondisi tak berdaya dan terluka parah, korban sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo (panggilan pemuka Katolik). Namun, Asworo justru brutal memukuli tunangannya itu.<\/p>\n<p>&#8220;Ingat Romo mas,&#8221; demikian kata korban saat berlumuran darah yang ditirukan terdakwa. Bukan hanya itu, Asworo membuang korban ke semak-semak dalam keadaan belum meninggal atau masih kritis. Barulah jasadnya ditemukan membusuk oleh warga tiga hari kemudian. (bay)<!--Clip_XXXX_171204_184444_188--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Martinus Asworo (32) terdakwa pembunuhan terhadap tunangannya Chatrina Wiedyawati, hanya tertunduk lesu begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutannya yang menjeratnya dengan hukuman mati. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (04\/12), JPU Purnama Sofyan berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":14343,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/12\/IMG-20171204-WA0086.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3Jk","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14342"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14342"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14342\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14346,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14342\/revisions\/14346"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14343"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14342"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14342"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14342"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}