
{"id":14421,"date":"2017-12-06T19:34:06","date_gmt":"2017-12-06T12:34:06","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=14421"},"modified":"2017-12-06T19:36:58","modified_gmt":"2017-12-06T12:36:58","slug":"ican-belut-terdakwa-pencabul-dan-pembunuh-bocah-8-tahun-divonis-pidana-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ican-belut-terdakwa-pencabul-dan-pembunuh-bocah-8-tahun-divonis-pidana-mati\/","title":{"rendered":"Ican Belut, Terdakwa Pencabul dan Pembunuh Bocah 8 Tahun Divonis Pidana Mati"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim memvonis pidana mati, kepada Irsan alias Ican, terdakwa pelaku pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Putri (8), pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (06\/12).<\/p>\n<p>Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Subur Prasetyo \u00a0menilai, perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma dan ketakukan. Kemudian tidak terbukti dalam melakukan perencaan pembunuhan bersama sama, artinya terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Majelis hakim \u00a0juga memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu kedepan, sebelum menentukan sikap terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya. &#8220;Kami pikir pikir yang mulia,&#8221; jawab Rizal, kuasa hukum terdakwa Irsan dari Posbakum Palembang.<\/p>\n<p>Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH, menolak nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Andreas. Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH MH, menuntut terdakwa\u00a0 Irsan alias Ican Belut dengan pidana mati. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan turut serta melakukan pembunuhan. Selanjutnya, untuk terdakwa, Andreas dituntut dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Putusan majelis hakim kepada terdakwa sudah sangat tepat. Selain untuk membuat efek jera terhadap pelaku dan juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa Irsan memanggil korban Putri, untuk masuk ke rumah kemudian di bawa ke kamar lalu diperkosa dan disodomi. Saat korban sekarat, terdakwa Irsan memasukan tangannya ke anus korban, kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik lalu kembali diperkosa. Kemudian, dimasukan ke karung dan disimpan di bawah ranjang untuk dibuang ke Sungai Musi. (bay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim memvonis pidana mati, kepada Irsan alias Ican, terdakwa pelaku pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Putri (8), pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (06\/12). Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Subur Prasetyo \u00a0menilai, perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis sehingga membuat keluarga korban [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":14423,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/12\/Terdakwa-Ican-Belut.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3KB","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14421"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14421"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14421\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14426,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14421\/revisions\/14426"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14423"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14421"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14421"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14421"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}