
{"id":14691,"date":"2017-12-13T23:19:14","date_gmt":"2017-12-13T16:19:14","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=14691"},"modified":"2017-12-13T23:20:26","modified_gmt":"2017-12-13T16:20:26","slug":"terbukti-memperkosa-dan-bunuh-gadis-belia-andreas-divonis-10-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terbukti-memperkosa-dan-bunuh-gadis-belia-andreas-divonis-10-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Terbukti Memperkosa dan Bunuh Gadis Belia, Andreas Divonis 10 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya memperkosa dan membunuh gadis belia Pt (8), Andreas alias Unyil, warga Jalan Ki Merogan, Lorong Aman, RT 23 RW 09, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, diganjar 10 tahun penjara.<\/p>\n<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang diketuai Sobur Prasetyo, dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), melainkan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 56 ke1 dan 2 KUHPidana.<\/p>\n<p>Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Andreas, telah menghilangkan nyawa seseorang (anak di bawah umur) yang sebelumnya dicabuli lalu dimasukkan dalam karung.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,&#8221; putusnya Rabu (13\/12).<\/p>\n<p>Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang. A Rizal SH, dan Eka Sulastri SH, yang menjadi kuasa hukum Andreas langsung menerima putusan itu. &#8220;Saya terima yang mulia,&#8221; kata terdakwa.<\/p>\n<p>Sementara, JPU M Purnama Sofyan SH MH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Di mana JPU menuntut terdakwa Andreas, dengan pidana penjara 20 tahun sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sesuai perumusan dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 56 ke 1 dan 2 KUHPidana.<\/p>\n<p>&#8220;Atas putusan ini, kami akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan masih pikir-pikir,&#8221; ujar JPU Purnama.<\/p>\n<p>Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, Sri Hartati, keluarga korban langsung tidak terima karena menilai terdakwa Andreas, mengetahui saat korban diperkosa, disodomi dan dibunuh bahkan sudah menyiapkan karung. &#8220;Kami tidak terima kalau dihukum 10 tahun, kami juga akan membunuh,&#8221; seru keluarga korban di dalam ruang sidang. (bas)<br \/>\n<!--Clip_XXXX_171213_231419_572--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya memperkosa dan membunuh gadis belia Pt (8), Andreas alias Unyil, warga Jalan Ki Merogan, Lorong Aman, RT 23 RW 09, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, diganjar 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, yang diketuai Sobur Prasetyo, dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa tidak terbukti melanggar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":14692,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/12\/IMG-20171213-WA0066.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3OX","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14691"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14691"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14691\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14695,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14691\/revisions\/14695"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14692"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14691"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14691"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14691"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}