
{"id":15114,"date":"2017-12-22T20:36:04","date_gmt":"2017-12-22T13:36:04","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=15114"},"modified":"2017-12-22T20:36:04","modified_gmt":"2017-12-22T13:36:04","slug":"tiga-raperda-inisiatif-ini-tak-dapat-dibahas-lebih-lanjut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/tiga-raperda-inisiatif-ini-tak-dapat-dibahas-lebih-lanjut\/","title":{"rendered":"Tiga Raperda Inisiatif Ini Tak Dapat Dibahas Lebih Lanjut"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Hasil pembahasan dan penilitan dari Panitia Khusus (Pansus) I dan IV, ternyata tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara masing-masing pansus, pada Sidang Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Sumsel.<\/p>\n<p>Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelesaian Batas Daerah antar Kabupaten\/Kota, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pansus I, Riduan menyampaikan, terhadap hasil pembahasan dan penelitian Pansus I terhadap kedua raperda, merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Perundang-undangan, kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki, penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas, bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76 Tahun 2012, tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, telah memuat petunjuk penyelesaian permasalahan batas daerah secara cukup detail dan rinci. Penegasan Batas pemerintah pusat.<\/p>\n<p>&#8220;Panitia Khusus I DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan bahwa Kedua Raperda tersebut di atas tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara, juru bicara Pansus IV, Ali Imron menuturkan, rapat kerja Pansus IV bertujuan untuk melakukan pembahasan dan penelitian lanjutan terhadap Raperda tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap Raperda Tentang Pengawasan Izin Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, maka Panitia Khusus IV DPRD Provinsi Sumsel berkesimpulan Bahwa Raperda tersebut tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Menanggapi laporan dari kedua juru bicara Pansus I dan IV tersebut, Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumsel dengan Gubernur Sumsel Nomor 80 Tahun 2017, Nomor 219\/KPTS\/DPRD\/2017 tanggal 20 Maret 2016, tentang persetujuan terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumsel pada Rapat Pariputna XXIII DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat II pada tanggal 20 Maret lalu, telah memberi kesempatan kepada Pansus I dan Pansus IV untuk meminta perpanjangan waktu dalam rangka pembahasan dan penelitian lebih lanjut terhadap 3 Raperda usulan inisiatif Sumsel.<\/p>\n<p>Kemudian, berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel pada tanggal 11 Desember 2017, telah menjadwalkan kepada pansus I dan pansus IV untuk membahas lebih lanjut terhadap 3 Raperda inisiatif tersebut dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017.<\/p>\n<p>\u201cDari tiga Raperda Provinsi Sumsel yang telah selesai pembahasan dan penelitian, sebagaimana yang dilaporkan oleh Pansus I dan Pansus IV tadi, dapat disimpulkan bahwa ketiga Raperda tersebut belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Dengan demikian Rapat Paripurna lanjutan XXIII DPRD Provinsi Sumsel harus diakhiri dikarenakan masa persidangan ke-tiga DPRD Provinsi Sumsel tahun sidang 2017 akan berakhir pada 31 Desember nanti,\u201d tandasnya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Hasil pembahasan dan penilitan dari Panitia Khusus (Pansus) I dan IV, ternyata tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel tidak dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara masing-masing pansus, pada Sidang Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap tiga Raperda Inisiatif DPRD Sumsel. Tiga Raperda tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15115,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[9,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/12\/Ishak-Mekki-Raperda-Giri.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-3VM","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15114"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15114"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15114\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15116,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15114\/revisions\/15116"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15115"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15114"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15114"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15114"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}