
{"id":16072,"date":"2018-01-10T00:51:46","date_gmt":"2018-01-09T17:51:46","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=16072"},"modified":"2018-01-10T00:51:46","modified_gmt":"2018-01-09T17:51:46","slug":"partai-hanura-tepis-kabar-pecah-dukungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/partai-hanura-tepis-kabar-pecah-dukungan\/","title":{"rendered":"Partai Hanura Tepis Kabar Pecah Dukungan"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023 Herman Deru dan Mawardi Yahya sempat diwarnai ketegangan. Hal itu disebabkan saat staf KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon tersebut, terdapat hal yang dianggap tidak sesuai aturan.<\/p>\n<p>Persoalan yaitu seputar surat dukungan Partai Hanura yang diambilalih DPP, karena pengurus DPD berhalangan, yang seharusnya ditandatangani Sekjen tapi hanya ditandatangani Wakil Sekjen. Namun setelah dijelaskan oleh pengurus DPP Partai Hanura jika di Partai Hanura hal itu diperbolehkan jika Sekjen berhalangan.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah <em>clear<\/em> karena Sekjen sudah memberikan mandat kepada Wakil Sekjen untuk menandatangani surat dukungan partai politik pengusung tersebut. Tidak ada masalah sebenarnya, cuma saat memeriksa tadi, staf Bawaslu tidak melihat lembar kedua soal mandat itu, belum terlihat,&#8221; ujar Ketua Korwil Sumsel Babel Partai Hanura, Fauzi H Amro di Gedung KPU Sumsel, Selasa (9\/1) sore.<\/p>\n<p>Fauzi menjelaskan, pengambilalihan wewenang DPD oleh DPP dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 39 ayat 1, 2, 3, bahwa dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang seharusnya dilakukan pengurus DPD bisa diambilalih DPP.<\/p>\n<p>Menurut Fauzi, alasan Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Mularis Djahri, tidak bisa hadir ke KPU Sumsel untuk mengantarkan Bakal Pasangan Calon yang diusung Hanura, karena masih dalam perjalanan pulang ke Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Dia (Mularis) baru selesai di DPP Golkar tadi jam tiga (15.00 WIB). Jadi tampaknya memang tidak sempat. Daripada saling tunggu, kita sudah siap dengan partai politik pengusung lainnya bahkan undangan sudah tersebar, ya kita langsung daftar,&#8221; kata Fauzi.<\/p>\n<p>Fauzi membantah kabar pengambilalihan wewenang DPD Partai Hanura Sumsel ini dikarenakan sikap Mularis yang bertentangan dengan DPP. Dimana DPP memutuskan mendukung dan mengusung Herman Deru dan Mawardi Yahya, sementara DPD Partai Hanura Sumsel mengarahkan dukungan ke pasangan Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan, ini bukan karena (pembangkangan) itu. Surat mandat ini sudah kita siapkan jauh hari sebagai antisipasi perkembangan situasi seperti ini. Sebenarnya tidak ada masalah di Hanura,&#8221; elak Fauzi.<\/p>\n<p>Soal perbedaan sikap antara DPP dan DPD di Pilkada Sumsel, Fauzi menyatakan dalam berpartai memiliki aturan dan jika sudah menjadi keputusan yang wajib ditaati dan diikuti seluruh mekanisme partai.<\/p>\n<p>&#8220;Soal sanksi ya kita ngobrollah. Kita diskusi cari solusi terbaik. Tapi yang pasti kalau sudah menjadi keputusan partai wajib ditindaklanjuti seluruh elemen partai sampai tingkat paling bawah,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bakal Calon Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, dirinya tidak pada kapasitas mengomentari persoalan internal partai politik pengusung. Hanya saja menurut Deru, dirinya dan Mawardi Yahya mendaftarkan diri ke KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023 Herman Deru dan Mawardi Yahya sempat diwarnai ketegangan. Hal itu disebabkan saat staf KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon tersebut, terdapat hal yang dianggap tidak sesuai aturan. Persoalan yaitu seputar surat dukungan Partai Hanura yang diambilalih DPP, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":16073,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[140,2541],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/01\/IMG_20180109_145523.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-4be","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16072"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16072"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16072\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16075,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16072\/revisions\/16075"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16073"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}