
{"id":16623,"date":"2018-01-18T20:39:07","date_gmt":"2018-01-18T13:39:07","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=16623"},"modified":"2018-01-18T20:39:07","modified_gmt":"2018-01-18T13:39:07","slug":"diduga-kecanduan-sabu-ibu-ini-tega-jual-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/diduga-kecanduan-sabu-ibu-ini-tega-jual-anak\/","title":{"rendered":"Diduga Kecanduan Sabu, Ibu Ini Tega Jual Anak"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Polresta Palembang menetapkan Fatimah alias Yanti (42), sebagai tersangka kasus dugaan penjualan anak.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, bahwa alasan Fatimah\u00a0 tega menjual anaknya yakni AAS (2,5 bulan) karena desakan ekonomi dan diduga kecanduan narkotika.<\/p>\n<p>Fatimah menjual anaknya senilai Rp20 juta, lalu menghilang selama satu bulan dari rumah untuk mengkonsumsi sabu-sabu bersama teman-temanya.<\/p>\n<p>&#8220;Fatimah alias Yanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan anak,&#8221; ungkap Kapolresta Palembang, kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kabag Ops Kompol Maruly Pardede dan Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara saat gelar perkara,Kamis (18\/01) sore.<\/p>\n<p>Dikatakan Wahyu, kasus ini terungkap bermula dari laporan suami tersangka, yakni Junaidi ke Polresta Palembang. Di mana Junaidi melapor, bahwa istri (Fatimah) dan anaknya (AAS) sudah 1 bulan menghilang.<\/p>\n<p>Setelah petugas PPA Polresta Palembang, menindaklanjutinya, keberadaan Fatimah akhirnya ditemukan di kawasan 3 ilir Palembang, sedangkan anaknya ASS belum diketahui.<\/p>\n<p>Kemudian, petugas PPA terus mendalami kasus ini dan berdasarkan nyanyian Fatimah, muncul sebuah nama, A Masja Sunadi, warga Cikande Serang.<\/p>\n<p>Lalu, anggota PPA kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Serang. Setelah dilakukan penyelidikan di sana selama 2 hari, Masja pun berhasil diamankan, beserta AAS.<\/p>\n<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, pengakuan Masja nekat membeli AAS dari Fatimah karena ditawari bersangkutan. Karena tidak mempunyai anak, Masja membelinya seharga Rp20 juta. Sekarang AAS sudah dikembalikan kepada bapaknya,&#8221; kata Wahyu.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, tersangka Fatimah akan dikenakan pasal 76F junto pasal 83 UU RI, No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.<\/p>\n<p>Sementara itu, tersangka Fatimah berdalih karena faktor ekonomi sehingga nekat menjual anak kandungnya. &#8220;Saya khilaf, pak. Saya melakukan ini karena kebutuhan ekonomi,&#8221; katanya. (bas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Polresta Palembang menetapkan Fatimah alias Yanti (42), sebagai tersangka kasus dugaan penjualan anak. Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, bahwa alasan Fatimah\u00a0 tega menjual anaknya yakni AAS (2,5 bulan) karena desakan ekonomi dan diduga kecanduan narkotika. Fatimah menjual anaknya senilai Rp20 juta, lalu menghilang selama satu bulan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":16624,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/01\/Kapolresta-Palembang.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-4k7","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16623"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16623"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16623\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16625,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16623\/revisions\/16625"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}