
{"id":16956,"date":"2018-01-25T13:14:55","date_gmt":"2018-01-25T06:14:55","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=16956"},"modified":"2018-01-25T13:14:55","modified_gmt":"2018-01-25T06:14:55","slug":"dua-pkl-di-baturaja-jalani-sidang-yustisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/dua-pkl-di-baturaja-jalani-sidang-yustisi\/","title":{"rendered":"Dua PKL di Baturaja Jalani Sidang Yustisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, fornews.co<\/strong> &#8211; Sidang Yustisi terhadap dua pedagang kaki lima (PKL) berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25\/01) pagi.<\/p>\n<p>Sidang yang dipimpin Hakim tunggal PN Negri Baturaja Rakhmad Fajri SH MH menetapkan kedua PKL yakni, Jailani Hasan Basri pedagang ikan di Pasar Atas Baturaja, dan Bahrin PKL di Pasar Baru Baturaja, secara\u00a0sah dan meyakinkan melanggar Perda Kabupaten OKU, pada Pasal 8 dan 12 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.<\/p>\n<p>Untuk Jailani Hasan Basri, hakim menjatuhi hukuman denda Rp500.000 karena telah melanggar Pasal 8 huruf A sampai G dan Pasal 12 ayat (1),\u00a0melakukan kegiatan usaha yang bersifat semi permanen dan menimbulkan gangguan kebersihan ketertiban dan keamanan dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.<\/p>\n<p>Sedangkan Bahrin, dijatuhi hukuman denda Rp200.000. Putusan ini lebih ringan dibanding Jailani, karena Bahrin hanya melanggar 2 pasal yakni Pasal 8 huruf C dan D Undang-Undang Nomor7 Tahun 2010. Jika keduanya tidak mampu membayar maka denda tersebut digantikan dengan kurungan badan selama 3 bulan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasi Penyelidik dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten OKU, Hennry saat diwawancarai usai sidang mengatakan, pihaknya mematuhi putusan hakim pengadilan negeri Baturaja. Kata dia, semoga dengan adanya sidang tersebut para PKL akan berfikir ulang untuk melanggar Perda berjualan di badan jalan.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi semua itu kembali lagi dengan PD Pasar nya masing-masing. Percuma kita melakukan penindakan terhadap PKL, jika pihak PD Pasar tidak seiring sejalan dengan Perda yang telah dibuat. Seperti contoh kita menindak salah satu PKL, kemudian PD Pasar masih diam saja jika PKL yang lainnya kembali menggelar dagangannya di badan jalan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sementara, Andrie Windra Kepala UPTD Pasar Baru mengatakan, jika masalah PKL ini seperti dua sisi mata pisau, dilarang mata pencahariannya hilang, tidak dilarang melanggar Perda yang ada. Andrie juga tidak menutupi jika masih banyak pedagang di Pasar Baru melanggar Perda, padahal sejatinya pihak PD Pasar baru telah menyiapkan sedikitnya 198 los dibuat khusus untuk PKL.<\/p>\n<p>&#8220;Di lantai dua sudah kita siapkan, tapi masalahnya tidak ada yang mau ngisi, dengan alasan sepi pembeli. Dari 198 yang sudah kita siapkan hanya diisi 15 orang pedagang saja, sisanya turun kebawah. Kita juga sudah menghimbau kepada setiap pedagang agar tidak lagi menggelar dagangannya dibadan jalan, tapi masih saja mereka melanggar,&#8221; pungkasnya. (gus)<!--Clip_XXXX_180125_131023_992--><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Sidang Yustisi terhadap dua pedagang kaki lima (PKL) berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25\/01) pagi. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal PN Negri Baturaja Rakhmad Fajri SH MH menetapkan kedua PKL yakni, Jailani Hasan Basri pedagang ikan di Pasar Atas Baturaja, dan Bahrin PKL di Pasar Baru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":16957,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/01\/IMG-20180125-WA0060.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-4pu","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16956"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16956"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16956\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16958,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16956\/revisions\/16958"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16956"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16956"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16956"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}