
{"id":1713,"date":"2016-10-13T23:40:51","date_gmt":"2016-10-13T16:40:51","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/?p=1713"},"modified":"2016-10-14T11:02:55","modified_gmt":"2016-10-14T04:02:55","slug":"pelayanan-bpn-buruk-dan-marak-pungli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pelayanan-bpn-buruk-dan-marak-pungli\/","title":{"rendered":"Pelayanan BPN OKU Buruk dan Marak Pungli?"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_1714\" aria-describedby=\"caption-attachment-1714\" style=\"width: 200px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-1714 size-full\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/IMG-20161013-WA0015.jpg\" alt=\"Ilustrasi\" width=\"200\" height=\"191\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1714\" class=\"wp-caption-text\">Ilustrasi<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">BATURAJA-Sejumlah masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tersebut yang buruk serta lamban. Bahkan diduga oknum BPN melakukan pungli terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagaimana dikeluhkan Herman S (43) warga Baturaja, kepada fornews.co Kamis (13\/10) menceritakan, hampir dua tahun dirinya membantu keluarganya untuk mengurus peningkatan surat atas tanah menjadi SHM di BPN OKU, tidak kunjung diterbitkan tanpa ada alasan yang jelas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Mengenai administrasi kami sudah penuhi, bahkan uang Rp5juta sudah kami serahkan ke pihak BPN. Tapi, sampai sekarang bahkan hampir dua tahun SHM tanah keluarga saya belum juga diterbitkan,&#8221; gerutunya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Herman, pelayanan buruk demikian itu bukan hanya menimpa dirinya saja. Hampir rata-rata mereka yang berurusan dengan BPN mengeluhkan hal serupa. Bahkan, ada yang terus dipintai biaya untuk urusan ini dan itu tanpa menggunakan bukti setor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Memang bukan rahasia umum lagi sepertinya, kalau berurusan dengan BPN banyak pungutannya. Sebenarnya, kami tidak keberatan kalaupun setiap berurusan pelayanannya cepat. Bukan mengulur-ulur waktu tanpa ada kejelasan, atau seperti pemberitahuan buku atau bantalan cap hilang atau apalah itu. Kita hanya dibuat bolak-balik saja. Kalau tidak juga jadi, kami akan melakukan demo ke kantor ini,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terpisah, Kasubbag Tata Usaha kantor BPN OKU, Katam MSI yang dihubungi melalui ponselnya menyatakan, keterlambatan dalam penerbitan SHM dikarenakan warga yang mengajukan itu rata-rata masih terkendala pada persyaratan. &#8220;Kalau syaratnya lengkap tidak sulit,&#8221; ucapnya singkat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk diketahui, secara umum pembuatan sertifikat tanah syarat yang dibutuhkan di antaranya fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)\u00a0dan Kartu Keluarga (KK); SPPT PBB; dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, syarat pembuatan sertifikat tanah atau girik (tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat, maka harus melampirkan Akta jual beli tanah; Fotokopi KTP dan KK; Fotokopi girik yang dimiliki; Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. (ibr)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA-Sejumlah masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tersebut yang buruk serta lamban. Bahkan diduga oknum BPN melakukan pungli terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah. Sebagaimana dikeluhkan Herman S (43) warga Baturaja, kepada fornews.co Kamis (13\/10) menceritakan, hampir dua tahun dirinya membantu keluarganya untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":1714,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[9,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/IMG-20161013-WA0015.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-rD","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1713"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1713"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1713\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1720,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1713\/revisions\/1720"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1714"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1713"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1713"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1713"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}