
{"id":1751,"date":"2016-10-14T17:40:17","date_gmt":"2016-10-14T10:40:17","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/?p=1751"},"modified":"2016-10-14T17:45:15","modified_gmt":"2016-10-14T10:45:15","slug":"lebih-dari-10-kamar-rumah-kos-di-oku-kena-pajak-10","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lebih-dari-10-kamar-rumah-kos-di-oku-kena-pajak-10\/","title":{"rendered":"Lebih dari 10 Kamar, Rumah Kos di Baturaja Dikenakan Pajak 10%"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_1752\" aria-describedby=\"caption-attachment-1752\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-1752 size-medium\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/kos-baturaja-300x225.jpg\" alt=\"Salah satu rumah kos di Kota Baturaja. Pemkab OKU akan memberlakukan pajak terhadap pengusaha rumah kos-kosan sebesar 10%, yang memiliki lebih dari 10 kamar. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak PAD.\" width=\"300\" height=\"225\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/kos-baturaja-300x225.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/kos-baturaja.jpg 500w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1752\" class=\"wp-caption-text\">Salah satu rumah kos di Kota Baturaja. Pemkab OKU akan memberlakukan pajak terhadap pengusaha rumah kos-kosan sebesar 10%, yang memiliki lebih dari 10 kamar. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak PAD.<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">BATURAJA- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) akan mengenakan pajak 10% kepada pemilik rumah kos yang ada di Kota Baturaja. Hal tersebut, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih terbilang kecil yakni Rp80 miliar lebih.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pemberlakuan pemungutan pajak terhadap rumah kos sebesar 10%, Insya Allah mulai November mendatang,&#8221; ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Drs Fahmiudin, didampingi Kabid Pendaftaran Penetapan dan Pembukuan M Darojatun SE ME dan Kasi Pendaftaran, Sastra, saat dibincangi Jumat (14\/10).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dia menjelaskan, pihaknya lagi mengupayakan peningkatan PAD OKU melalui pengoptimalan retribusi pajak penghasilan. Jadi, bagi usaha rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10%. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010 yang mana Pasal 1 ayat (8) menyebutkan bahwa fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristilahan termasuk jasa terkait lainnya, dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar dikenakan pajak 10%.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini kami sedang mendata seluruh tempat usaha hunian baiknya penginapan, losmen maupun rumah kos, hal ini akan disosialisasikan kepada publik untuk seterusnya dapat diterapkan,&#8221; terang Darojatun, sembari mengatakan optimalisasi\u00a0 pajak akan terus ditingkatkan secara bertahap.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Darojatun menuturkan, pemberlakuan kebijakan tersebut, juga diterapkan pada usaha rumah nasi termasuk pecel lele dan warteg pajak 10%. &#8220;Kita juga sedang mendata warung nasi\/rumah makan di OKU. Hal ini bentuk upaya kita dalam meningkatkan PAD ke depan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD OKU, Rusman Junaedhi mengatakan, hingga sekarang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah ini sangat bergantung dengan dana tranfer pusat. Dia menyebutkan, 80% lebih APBD bersumber dari transfer pusat. PAD OKU, sendiri masih tidak bisa diandalkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Bahkan PAD kita tidak mampu menutupi atau melebihi 50% dari total serapan APBD. Karenanya pemerintah harus kreatif atau kepiawaian SKPD terkait dalam meningkatkan PAD termasuk mengambil dana pusat bagi SKPD lain, sehingga pembangunan tetap maksimal,&#8221; kata Rusman. (ibr)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) akan mengenakan pajak 10% kepada pemilik rumah kos yang ada di Kota Baturaja. Hal tersebut, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih terbilang kecil yakni Rp80 miliar lebih. &#8220;Pemberlakuan pemungutan pajak terhadap rumah kos sebesar 10%, Insya Allah mulai November mendatang,&#8221; ungkap Kepala Dinas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1752,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[9,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/10\/kos-baturaja.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-sf","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1751"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1751"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1751\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1756,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1751\/revisions\/1756"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1752"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1751"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1751"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1751"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}