
{"id":18733,"date":"2018-03-06T17:50:34","date_gmt":"2018-03-06T10:50:34","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=18733"},"modified":"2018-05-01T13:49:02","modified_gmt":"2018-05-01T06:49:02","slug":"salahi-izin-pipa-medco-ancam-persawahan-warga-desa-danau-cala","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/salahi-izin-pipa-medco-ancam-persawahan-warga-desa-danau-cala\/","title":{"rendered":"Salahi Izin, Pipa Medco Ancam Persawahan Warga Desa Danau Cala"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kesal dengan aktivitas yang dilakukan PT Medco E &amp; P Indonesia, karena menyalahi izin dan mengancam keberadaan sawah warga akibat menjadi lokasi penanaman pipa dan arus listrik tegangan tinggi.<\/p>\n<p>Demikian itu disampaikan Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Danau Cala, Syaiful Bahri, yang ditemui di Kantor Walhi Sumsel di Palembang, Selasa (06\/03\/2018). Akibat hal itu menurut Syaiful, sejak 30 Januari lalu, warga memblokade jalur masuk guna menghentikan aktivitas perusahaan Migas tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami di sini meminta pihak perusahaan mengikuti izin yang diberikan, di mana lokasi penanaman pipa dan kabel listrik tegangan tinggi tidak melintasi sawah kami (warga),&#8221; ujar Syaiful.<\/p>\n<p>Ia juga tidak ingin, ketika kawasan persawahan dilalui pipa minyak bersampak pada kerusakan alat produksi mereka. &#8220;Tahun 1997\/1998 lalu, begitu perusahaan migas (dulu Ekspan sekarang diakuisisi Medco), menanam pipa melintasi sawah itu jadi rusak. Saat itu ada kurang lebih 210 hektare,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Karenanya, tidak mau hal tersebut terulang maka warga mendesak Pemkab Muba, untuk menyelesaikan hal ini. Diakui, Pemkab Muba, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menerbitkan Keputusan Nomor: 203-4\/III\/DLH\/2018 yang ditandatangani Plt Kepala DLH Muba, Andi Wijaya Busro tertanggal 23 Februari 2018 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis kepada PT Medco E&amp;P Indonesia.<\/p>\n<figure id=\"attachment_18735\" aria-describedby=\"caption-attachment-18735\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-18735 size-large\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-929x1024.jpg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"705\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-929x1024.jpg 929w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-272x300.jpg 272w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-768x847.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-696x767.jpg 696w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-1068x1177.jpg 1068w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_174753-381x420.jpg 381w\" sizes=\"(max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-18735\" class=\"wp-caption-text\">Berikut Keputusan DLH Muba menyikapi permaslahan PT Medco E&amp;P Indonesia.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Dalam Keputusan DLH Muba tersebut bahwa, PT Medco E&amp;P Indonesia telah melakukan perubahan jalur pembangunan pipa penyalur minyak dari stasiun Lica ke stasiun Matra Receiving sebagaimana tertuang dalam izin lingkungan yang dimiliki, serta tidak menyampaikan laporan rencana pembangunan pipa dimaksud.<\/p>\n<p>&#8220;Namun persoalan kemudian, pemerintah lamban untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan dalam surat keputusan tersebut dalam poin ketiga, justru memberi ruang pihak perusahaan tetap melintasi sawah kami yang sejak lama menjadi mata pencaharian. Sawah ini tersisa 97 hektare (38 KK) dan kalau juga dilintasi pipa minyak, maka lenyaplah mata pencaharian (sawah) kami,&#8221; sesalnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh disampaikan Syaiful, warga pernah di temui Humas PT Medco yang menyampaikan jika aktivitas mereka tidak akan mengganggu kawasan persawahan. &#8220;Jadi intinya, kami meminta perusahaan mengikuti izin lingkungan yang diterima. Sebab, sesuai izin aktivitas mereka sama sekali tidak menyentuh persawahan kami. Mereka malah membelokkan sampai 300 meter dari titik yang diizinkan (sesuai denah),&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Sementara, Direktur Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko menyampaikan, ada pelanggaran hukum terkait aktivitas di Desa Danau Cala, yakni melakukan aktivitas merusak tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2007 baik pidana maupun administrasi. Yang penting dari temuan, seperti kata warga melintasi sawah. Ini mengganggu perekonomian warga.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam kondisi itu, pemerintah harusnya menghentikan aktivitas (Medco) di wilayah tersebut. Dan bukan melihatnya sebatas sanksi administrasi. Karena penolakan warga itu bukan masalah izin. Tetapi yang dilihat merusak sumber ekonomi mereka (sawah),&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dari persoalan lingkungan dampak dari aktivitas persuhaan dimaksud, Walhi Sumsel, mendesak Pemkab Muba, untuk segera melakukan pemulihan atas aktivitas ilegal yang telah merusak perairan sawah masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah ada yang rusak. Pemkab harus memaksa perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang sudah dilakukan dampak dari aktivitasnya,&#8221; tukas Hadi. (ibr)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kesal dengan aktivitas yang dilakukan PT Medco E &amp; P Indonesia, karena menyalahi izin dan mengancam keberadaan sawah warga akibat menjadi lokasi penanaman pipa dan arus listrik tegangan tinggi. Demikian itu disampaikan Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Danau Cala, Syaiful Bahri, yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":18734,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/20180306_151052.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-4S9","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18733"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18733"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18733\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18736,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18733\/revisions\/18736"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18734"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18733"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18733"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18733"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}