
{"id":19358,"date":"2018-03-21T15:10:11","date_gmt":"2018-03-21T08:10:11","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=19358"},"modified":"2018-05-01T13:49:30","modified_gmt":"2018-05-01T06:49:30","slug":"oknum-asn-di-oku-gadaikan-sk-untuk-beli-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/oknum-asn-di-oku-gadaikan-sk-untuk-beli-narkoba\/","title":{"rendered":"Oknum ASN di OKU Gadaikan SK untuk Beli Narkoba"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, fornews.co<\/strong> &#8211; Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), APW, rela menggadaikan SK ke bank untuk membeli narkoba jenis sabu.<\/p>\n<p>Dari pengakuannya, terkontaminasi oleh zat perusak sel-sel dalam tubuh (narkoba) sejak setahun lalu. Bahkan baginya, sabu menjadi &#8220;doping&#8221; yang akan membuat perasaannya bersemangat dalam beraktivitas.<\/p>\n<p>Bahkan ia berdalih, jika tidak mengkonsumsi sabu dirinya akan mengalami lemah fisik dan pegal-pegal. &#8220;Kalau makai sabu sepeti hidup ini tenang dan rilex. Aku juga baru setahun ini jadi pencandu narkoba, duet buat beli narkoba dari minjem duet bank (gadaikan SK),&#8221; ujarnya usai gelar perkara pengungkapan kasus narkoba oleh Polres OKU, Rabu (21\/03\/2018).<\/p>\n<p>Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari mengatakan, anggotanya mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediaman Rachmad Saleh, warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, yang ditengarai pengedar (pemasok) sabu di daerah tersebut, Selasa (20\/03\/2018).<\/p>\n<p>&#8220;Dalam penangkapan, anggota kami mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) APW dan seorang honorer AR yang tercatat bekerja di Dinas Pertanian OKU,&#8221; ungkap Kapolres didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba dan jajaran.<\/p>\n<p>Lanjut Widayana, terungkapnya penyalah gunaan narkoba itu atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah ini. Aduan masyarakat itu pun langsung ditindaklanjuti dan meringkus tiga &#8220;pemuja narkoba&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun barang bukti yang kami amankan berupa\u00a08,18 gram sabu dari tangan (Rachmad Saleh), HP, uang pecahan Rp100.000, timbangan, bong, korek api, dan pirek,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Adapun sanksi hukum yang bakal dikenakan kepada tersangka pengedar yakni sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara seumur hidup. Sementara untuk oknum ASN dan honorer Dinas Pertanian hukuman maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian untuk kedua oknum tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bagaimana keterlibatan dengan Rachmad Saleh pengedar narkoba yang ditangkap berbarangan,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Menanggapi hal ini, Sekda OKU, H Achmad Tarmizi mengaku kalau dirinya baru mengetahui dan meminta pihak aparat memproses sesuai aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada toleril dari Pemkab OKU. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait statusnya sebagai seorang ASN Tarmizi menyatakan, jika pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan. &#8220;Kita lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kita berikan kepada oknum tersebut,&#8221; tukasnya. (gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), APW, rela menggadaikan SK ke bank untuk membeli narkoba jenis sabu. Dari pengakuannya, terkontaminasi oleh zat perusak sel-sel dalam tubuh (narkoba) sejak setahun lalu. Bahkan baginya, sabu menjadi &#8220;doping&#8221; yang akan membuat perasaannya bersemangat dalam beraktivitas. Bahkan ia berdalih, jika tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":19359,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[984,9,68,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/03\/IMG-20180321-WA0016.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-52e","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19358"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19358"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19358\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19360,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19358\/revisions\/19360"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19359"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19358"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19358"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19358"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}