
{"id":22162,"date":"2018-06-22T23:53:42","date_gmt":"2018-06-22T16:53:42","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=22162"},"modified":"2018-07-01T21:58:56","modified_gmt":"2018-07-01T14:58:56","slug":"lakalantas-akibat-jalan-rusak-korban-bisa-tuntut-pemerintah-ini-aturannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lakalantas-akibat-jalan-rusak-korban-bisa-tuntut-pemerintah-ini-aturannya\/","title":{"rendered":"Lakalantas Akibat Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah, Ini Aturannya"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, fornews.co<\/strong> &#8211; Kasatlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Candra Kirana SIK mengatakan, pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan lalulintas akibat kondisi jalan yang buruk.<\/p>\n<p>Ia membeberkan, sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang bernunyi (Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas).<\/p>\n<p>&#8220;Untuk pertanggungjawabannya tentu dilihat status jalan, apakah di jalan negara (nasional), provinsi atau kabupaten. Jika statusnya jalan negara, maka pemerintah pusat bertanggung jawab dalam hal ini,&#8221; ujarnya, Jumat (22\/06).<\/p>\n<p>Dipaparkan pula, jika belum bisa memperbaiki jalan maka wajib memberi tanda atau rambu jalan rusak seperti termaktub dalam Pasal 24 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalulintas.<\/p>\n<p>Kemudian, Pasal 273 memegaskan, Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan\/atau kerusakan Kendaraan dan\/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).<\/p>\n<p>&#8220;Jadi bisa saja korban lakalantas akibat jalan rusak menuntut ke pemerintah,&#8221; terang Kasat Lantas.<\/p>\n<p>Dalam hal Lakalantas akibat jalan rusak, telah menewaskan Yan Adi Eko Irawan (32) Jumat siang tadi, yang terlindas bus antar kota antar provinsi (AKAP) PO Pahala Kencana, karena terjatuh saat menghindari jalan rusak.<\/p>\n<p>Karninto sopir Bus Pahala Kencana mengatakan, korban (Yan) terjatuh saat menghindari lubang di Jalan Lintas Sumatera depan Gor Baturaja, dan kebetulan bus yang dikemudikannya melintas saat korban terjatuh sehingga dirinya tidak bisa lagi menghindarinya. (gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Kasatlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Candra Kirana SIK mengatakan, pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan lalulintas akibat kondisi jalan yang buruk. Ia membeberkan, sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang bernunyi (Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":22163,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,28,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/06\/IMG-20180622-WA0084.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-5Ls","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22162"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22162"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22162\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22164,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22162\/revisions\/22164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}