
{"id":23406,"date":"2018-07-30T20:32:10","date_gmt":"2018-07-30T13:32:10","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=23406"},"modified":"2018-08-01T18:00:23","modified_gmt":"2018-08-01T11:00:23","slug":"daftar-capres-cawapres-kpu-wajibkan-pasangan-miliki-syarat-ini-secara-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/daftar-capres-cawapres-kpu-wajibkan-pasangan-miliki-syarat-ini-secara-nasional\/","title":{"rendered":"Daftar Capres-Cawapres, KPU Wajibkan Pasangan Miliki Syarat Ini secara Nasional"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong>-Bagi figur yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) periode 2019-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sang kandidat.<\/p>\n<p>Seperti pada pengumuman Nomor: 760\/PL.02.2-pu\/06\/KPU\/VII\/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, pengusulan Bakal Capres dan Cawapres 2019-2024, dilaksanakan selama tujuh hari, dari tanggal 4-10 Agustus 2018.<\/p>\n<p>Untuk hari pertama hingga hari keenam, dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Nah, dalam pengumuman itu ditegaskan, pendaftaran bakal pasangan calon hanya dilakukan satu kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus partai politik (parpol) atau gabungan parpol, dan bakal pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran.<\/p>\n<p>\u201cPartai politik dan\/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon wajib memenuhi persyaratan, yakni memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014,\u201d bunyi surat pengumuman tersebut, seperti dilansir <em>setkab.go.id<\/em>.<\/p>\n<p>Pada pengumuman tersebut menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963\/PL.02.2-Kpt\/06\/VII\/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara.<\/p>\n<p>Adapun syarat bakal calon, di antaranyabertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,\u00a0dan DPRD; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI,\u00a0 anggota Polri, PNS,\u00a0 atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.<\/p>\n<p>\u201cPersyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,\u201d bunyi pengumuman KPU itu. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Bagi figur yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) periode 2019-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencantumkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sang kandidat. Seperti pada pengumuman Nomor: 760\/PL.02.2-pu\/06\/KPU\/VII\/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, pengusulan Bakal Capres dan Cawapres 2019-2024, dilaksanakan selama tujuh hari, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23407,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,75,24],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/07\/ilusttrasi-pilpres-2019.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-65w","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23406"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23406"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23406\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23408,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23406\/revisions\/23408"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23407"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23406"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23406"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23406"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}