
{"id":23511,"date":"2018-08-02T17:17:16","date_gmt":"2018-08-02T10:17:16","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=23511"},"modified":"2018-08-31T00:01:05","modified_gmt":"2018-08-30T17:01:05","slug":"begini-cara-irsyad-mengambil-uang-di-brankas-atm-tanpa-merusak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/begini-cara-irsyad-mengambil-uang-di-brankas-atm-tanpa-merusak\/","title":{"rendered":"Begini Cara Irsyad Mengambil Uang di Brankas ATM Tanpa Merusak"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong>-Merasa tidak diketahui dan keasyikan menguras uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M Irsyad (29) diringkus tim Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, lantaran menggelapkan uang milik PT Wiratanu Persada Tama sebesar Rp327 juta.<\/p>\n<p>PT Wiratanu Persada Tama sendiri merupakan pihak ketiga dari Bank Mandiri yang ditugaskan untuk perawatan dan perbaikan, serta pengisian uang dimesin ATM milik Bank Mandiri. Sementara pelaku Irsyad adalah operator untuk menjalankan tugas tersebut.<\/p>\n<p>Ternyata, bujangan yang tercatat warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Flamboyan, Kecamatan Sukarame itu, telah menggelapkan uang di 12 mesin ATM Bank Mandiri yang tersebar di wilayah Palembang sejak Maret hingga Juli 2018.<\/p>\n<p>Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya, aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini saat pelaku melakukan perbaikan, perawatan atau saat melakukan pengisian uang kedalam mesin ATM. &#8220;Uang yang diambil pelaku dari dua belas mesin ATM milik bank mandiri. Sedikit demi sedikit uang yang diambil oleh pelaku hingga mencapai 327 juta,&#8221; ujarnya, Kamis (02\/08).<\/p>\n<p>Yoga mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku Irsyad membawa peralatan khusus saat perbaikan dan berhasil mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM.<\/p>\n<p>&#8220;Barang bukti yang kami amankan dari pelaku satu unit mobil Toyota Avanza BG 1810 PG, satu unit sepeda motor honda Beat Nopol BG 3303 RA dan uang tunai sebesar 6,75 juta milik pelaku,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara,\u00a0 pelaku M Irsyad mengakui, bekerja sebagai karyawan PT Wiratanu Persada Tama sekitar delapan bulan. Namun, aksi penggelapan yang sudah dijalankannya baru sejak bulan Maret lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Saya bisa membuka brankas dengan memegang kunci, lalu mengambil uang sisa yang ada didalam mesin ATM. Waktu saya mengambil uang tidak pernah saya hitung,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Irsyad berkilah terpaksa melakukan penggelapan uang, lantaran terdesak butuh uang untuk membeli obat, karena dirinya terjangkit penyakit paru paru. Ditambah lagi dengan kecanduan judi poker. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Merasa tidak diketahui dan keasyikan menguras uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M Irsyad (29) diringkus tim Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, lantaran menggelapkan uang milik PT Wiratanu Persada Tama sebesar Rp327 juta. PT Wiratanu Persada Tama sendiri merupakan pihak ketiga dari Bank Mandiri yang ditugaskan untuk perawatan dan perbaikan, serta pengisian uang dimesin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23512,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,97],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/08\/pelaku-ATM.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-67d","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23511"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23511"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23511\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23513,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23511\/revisions\/23513"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}