
{"id":26570,"date":"2018-11-01T18:39:32","date_gmt":"2018-11-01T11:39:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=26570"},"modified":"2018-11-01T18:39:32","modified_gmt":"2018-11-01T11:39:32","slug":"angkutan-batubara-dipastikan-tak-melintas-di-jalan-raya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/angkutan-batubara-dipastikan-tak-melintas-di-jalan-raya\/","title":{"rendered":"Angkutan Batubara Dipastikan Tak Melintas di Jalan Raya"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Pemprov Sumsel memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang cara angkutan batubara menggunakan jalan umum. Dengan akan diresvisinya Pergub tersebut, angkutan batubara akan menggunakan jalur alternatif tanpa melintas di jalan raya.<\/p>\n<p>Rencana ini tertuang dalam pertemuan antara Sekda Nasrun Umar bersama Asosiasi Pengusaha Batubara, di ruang rapat Sekda, Kamis (01\/11). Menurut Nasrun, rencana revisi ini menindaklanjuti kenyataan di lapangan bahwa banyaknya keluhan atau keberatannya masyarakat atas jalan umum yang dilalui oleh angkutan batubara.<\/p>\n<p>&#8220;Ini alasan Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru (HD) dan Wagub Mawardi Yahya (MY) agar Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum direvisi, dan ditindaklanjuti dengan penataan ulang kembali jalurlintas angkutan batubara,&#8221; kata Nasrun Umar.<\/p>\n<p>Nasrun mengatakan, rencana peninjauan ulang ini disebabkan oleh lebihnya muatan dan lebihnya jumlah kendaraan angkutan yang melintas serta kecelakaan yang sering terjadi yang disebabkan angkutan batubara yang melintas.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, ini kadang-kadang yang tidak diperhatikan perusahaan, mobil 30 ton, mobil 40 ton jalan. Diizinkan cuma 200 mobil setiap hari yang lewat 600-800 mobil. Belum lagi debu, kotornya jalan, bisingnya ketika subuh pun masih jalan, dan yang terakhir kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Di samping itu, Sekda juga menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sebagai penutupan atau penghentian akses, tetapi sebagai penataan ulang pemakaian jalan khusus bagi angkutan batubara.<\/p>\n<p>&#8220;Nanti akan ditentukan jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya, khususnya jalan lintas Kabupaten Muaraenim sampai dengan Kota Prabumulih sesuai hasil survei bersama, antara Pemprov Sumsel dengan pengusaha angkutan batubara,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil rapat, disepakati juga angkutan batubara menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya dengan mekanisme perhitungan biaya akan dilakukan B to B. Kemudian pengusaha angkutan batubara dan pelabuhan muat akan melakukan perbaikan terhadap jalan alternatif yang akan dilalui sesuai hasil survei.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa Pemprov Sumsel tidak akan memperpanjang izin Angkutan Batubara sejak direvisinya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.<\/p>\n<p>Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Angkutan Batubara, Andi menyampaikan bahwa, total dari angkutan batubara yang beroperasi yaitu sebanyak 800 angkutan, ditambah 10-20% penambahan kendaraan sebagai cadangan. Namun jumlah tersebut tidak semua bekerja, karena ada masa kerja 24 sampai dengan 25 hari dan hanya mampu 15 sampai dengan 18 hari.(bas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Pemprov Sumsel memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang cara angkutan batubara menggunakan jalan umum. Dengan akan diresvisinya Pergub tersebut, angkutan batubara akan menggunakan jalur alternatif tanpa melintas di jalan raya. Rencana ini tertuang dalam pertemuan antara Sekda Nasrun Umar bersama Asosiasi Pengusaha Batubara, di ruang rapat Sekda, Kamis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":26571,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/11\/WhatsApp-Image-2018-11-01-at-17.29.25-1.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-6Uy","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26570"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26570"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26570\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26572,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26570\/revisions\/26572"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26571"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26570"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26570"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26570"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}