
{"id":26786,"date":"2018-11-06T21:12:04","date_gmt":"2018-11-06T14:12:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=26786"},"modified":"2018-11-09T15:42:26","modified_gmt":"2018-11-09T08:42:26","slug":"palsukan-tandatangan-warga-oknum-pt-selo-agro-dedali-dilaporkan-ke-polda-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/palsukan-tandatangan-warga-oknum-pt-selo-agro-dedali-dilaporkan-ke-polda-sumsel\/","title":{"rendered":"Palsukan Tandatangan Warga, Oknum PT Selo Agro Dedali Dilaporkan ke Polda Sumsel"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, Fornews.co<\/strong> \u2013 Konflik antara warga Batumarta unit II Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk raja, Ogan Komering Ulu (OKU), dengan perusahaan tambang Batubara PT Selo Agro Dedali (SAD) makin meruncing.<\/p>\n<p>Masalah baru yang muncul ditengah penolakaan warga tersebut, karena ada oknum dari PT SAD menyebarkan informasi bahwa akses jalan menuju areal tambang di Blok R Battuwinangun, Kecamatan Lubuk Raja sudah dihibahkan.<\/p>\n<p>Menurut kuasa hukum warga pemilik lahan, Amin Tras SH, oknum dari PT SAD itu menggunakan senjata baru dengan menyebar informasi bahwa jalan menuju tambang sudah dihibahkan. \u201cInformasi itu sengaja disebar, sehingga seolah-olah masyarakat menghibahkan. Padahal tidak ada hibah itu,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (06\/11).<\/p>\n<p>Atas dasar itulah, Amin bersama pemilik lahan bernama Bakrudin, melaporkan oknum dari PT SAD inisial DH dkk, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHPidana. Tentang pemalsuan tandatangan dan atau membuat serta mempergunakan surat palsu. &#8220;Kita laporkan ke SPKT Ditreskrimum Polda Sumsel tadi malam (05\/11) sekitar pukul 22.30 wib,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Amin menjelaskan, dalam laporan tersebut oknum PT SAD menyebarkan informasi mengenai telah dihibahkannya lahan sebagai jalan ke pemerintah daerah, menggunakan dokumen-dokumen tentang hibah. Apalagi, dalam dokomen hibah itu ada tandatangan yang diduga dipalsukan. Karena masyarakat, utamanya para pemilik lahan, memang tidak pernah merasa menghibahkan lahannya ke Pemda untuk dijadikan jalan.<\/p>\n<p>&#8220;Seperti Bakrudin, yang disebut ada tandatangannya dalam dokumen hibah yang disebarkan itu. Padahal itu bukan tandatangan dia. Belum lagi dengan pemilik lahan yang lain, seperti Zainal Efendi&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Amin menegaskan, bahwa pemilik lahan tersebut belum pernah menghibahkan lahannya kepada siapapun termasuk ke Pemda. Terlebih memberi lahan mereka untuk fasilitas akses jalan PT SAD sebagai penambang.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengimbau pada oknum-oknum PT SAD untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum. Jangan ada gerakan-gerakan untuk membuka paksa portal disana,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini satu-satunya akses jalan menuju areal tambang PT SAD di blok R Battuwinangun masih diportal oleh warga. Selaku pemilik lahan, warga melarang pihak perusahaan menggunakan akses jalan tersebut. (gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, Fornews.co \u2013 Konflik antara warga Batumarta unit II Desa Batuwinangun, Kecamatan Lubuk raja, Ogan Komering Ulu (OKU), dengan perusahaan tambang Batubara PT Selo Agro Dedali (SAD) makin meruncing. Masalah baru yang muncul ditengah penolakaan warga tersebut, karena ada oknum dari PT SAD menyebarkan informasi bahwa akses jalan menuju areal tambang di Blok R Battuwinangun, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26787,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/11\/warga-batumarta.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-6Y2","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26786"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26786"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26786\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26891,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26786\/revisions\/26891"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26787"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26786"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26786"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26786"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}