
{"id":26795,"date":"2018-11-06T21:55:14","date_gmt":"2018-11-06T14:55:14","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=26795"},"modified":"2018-11-06T21:55:14","modified_gmt":"2018-11-06T14:55:14","slug":"terkait-angkutan-batubara-dishub-klaim-sudah-jalankan-fungsi-tim-terpadu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/terkait-angkutan-batubara-dishub-klaim-sudah-jalankan-fungsi-tim-terpadu\/","title":{"rendered":"Terkait Angkutan Batubara, Dishub Klaim Sudah Jalankan Fungsi Tim Terpadu"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus menyatakan, sebagai bagian dari tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pihaknya sudah menjalankan fungsi mereka.<\/p>\n<p>\u201cSebetulnya tidak benar juga kalau tim terpadu tidak berfungsi. Karena beberapa waktu lalu kami sudah melakukan razia mengenai kendaraan-kendaraan pengangkut batubara, terlebih yang tidak mempunyai dispensasi khusus, sebelum berlakunya pencabutan Pergub No 23 Tahun 2012,\u201d ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Ruang Bina Praja, Pemprov Sumsel, Selasa (06\/11).<\/p>\n<p>Neslon mengungkapkan, bahwa ada beberapa kendaraan atau sekitar 150 truk pengangkut batubara yang sudah ditilang sesuai dengan kesalahan masin-masing. Begitu juga setelah dicabutnya pergub itu, pihaknya bersama tim terpadu lain akan melaksanakan kegiatan penertiban.<\/p>\n<p>\u201cSecara otomatis kendaraan angkutan batubara yang terdata di Dishub Sumsel antara 800-900an. Dengan pergub ini dicabut, maka seluruh kendaran itu harus melewati jalan khusus angkutan batubara dan jalan khusus angkutan kereta api,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Neslon meneruskan, memang ada beberapa ruas jalan yang masih harus dilalui, yakni dari Lahat menuju Tanjung Jambu dan Tanjung Enim menuju Tanjung Jambu. Khusus di jalan itu, pihaknya juga nanti akan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Baik yang tadinya tidak terdaftar, maupun yang <em>over loading<\/em> sesuai dengan ketentuan. Itu juga akan dikenakan sanksi terutama dalam sanksi tilang.<\/p>\n<p>Saat disinggung banyak kendaraan pengangkut batubara yang bernomor polisi di luar Sumsel, Neslon menuturkan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan tidak ada kendaraan pengangkut batubara yang menggunakan plat di luar nomor Sumsel. Kalau pun ada itu menyalahi aturan.<\/p>\n<p>Menanggapi jalan khusus angkutan batubara tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Robert Heri mengatakan, bahwa jalan khusus sekarang berdasarkan data tahun 2017 batubara yang diangkut melalui jalan umum ada 5 juta ton, yang masing-masing 3,9 juta ton ke Palembang, sedangkan 1,1 juta ton ke Lampung.<\/p>\n<p>Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Titan sebagai pengelola jalan Servo, yang hasilnya menyatakan pihak Titan siap untuk menampung batubara sebanyak 5 juta ton yang selama ini diangkut melalui jalan umum.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana kondisi jalan servo, sebenarnya bukan hanya jalan, termasuk juga dermaga dan fasilitas lain termasuk timbangan dan lainnya sebagainya itu sudah siap dan lengkap. Jadi sudah cukup layak. Karena selama ini jalan servo sendiri sudah mengangkut batubara sekitar 3,3 juta ton untuk kebutuhan mereka sendiri. Jadi kita tambah 5 ton lagi,\u201d tandasnya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nelson Firdaus menyatakan, sebagai bagian dari tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pihaknya sudah menjalankan fungsi mereka. \u201cSebetulnya tidak benar juga kalau tim terpadu tidak berfungsi. Karena beberapa waktu lalu kami sudah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26796,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[9,69],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/11\/Robert-Heri-dan-Nelson-Firdaus.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-6Yb","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26795"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26795"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26795\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26797,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26795\/revisions\/26797"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26795"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26795"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26795"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}