
{"id":28105,"date":"2018-12-11T17:15:29","date_gmt":"2018-12-11T10:15:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=28105"},"modified":"2018-12-11T17:15:29","modified_gmt":"2018-12-11T10:15:29","slug":"curi-sepeda-motor-bersama-adik-kandung-resedivis-ini-dilumpuhkan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/curi-sepeda-motor-bersama-adik-kandung-resedivis-ini-dilumpuhkan-polisi\/","title":{"rendered":"Curi Sepeda Motor Bersama Adik Kandung, Resedivis Ini Dilumpuhkan Polisi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Hendra Saputra (18), warga Jalan Pintu Besi Gang Manis Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, harus kembali mendekam di sel, setelah jajaran Polsek Plaju meringkusnya atas dugaan pencurian sepeda motor.<\/p>\n<p>Hendra ditangkap petugas saat sedang berkerja di toko Sendok Mas di kawasan Suka Bangun, Palembang, Selasa (11\/12). Aksi kriminal yang dilakukan tersangka dengan melibatkan adik kandungnya R (DPO), yakni mencuri sepeda motor milik Edi (42), warga Lorong Sirah Kampung Gang Ratu, Plaju, yang sedang terparkir di halam rumah.<\/p>\n<p>Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) bukan yang pertama kali bagi Hendra. Lima bulan lalu (Juli 2018) dari catatan kepolisian, Hendra menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa (pencurian sepeda motor).<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka terpaksa kami lumpuhkan (menembak kakinya). Karena pelaku ini melawan petugas dan hendak kabur saat ditangkap di tempatnya bekerja,&#8221; ujar Kapolsek Plaju, AKP Riksa Apriyanti melalui Kanit Reskrim Ipda M Uzir.<\/p>\n<p>Menurut Uzir, dalam menjalankan aksinya, tersangka berbagi peran dengan saudara kandungnya yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Plaju.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk perannya, R (saudara kandung tersangka) bertugas memetik motor targetnya, sedangkan Hendra yang mengawasi lokasi tempat mereka beraksi,&#8221; terang Kanit Reskrim.<\/p>\n<p>Selain mengamankan Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio warna merah bernomor polisi BG 2065 IR milik korban Edi, dan satu buah kunci T.<\/p>\n<p>\u201cTerhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sedangkan, Hendra ketika ditemui di Polsek Plaju, hanya merengek kesakitan lantaran dihadiahi petugas dengan timas panas. &#8220;Jujur pak, aksi curanmor ini sudah dua kali. Saya lakukan pertama pada bulan Mei 2018, saya mencuri Vespa dan sudah jalani 4 bulan penjara di Rutan Pakjo. Lalu yang kedua ini,&#8221; akunya.<\/p>\n<p>Lanjut Hendra, ketika melakukan aksi ini bersama adiknya RN. &#8220;Saya bertugas membuka pintu pagar rumah korban dan mengawasi lokasi sekitar pak. Nah yang ngambil motor adik saya, hanya butuh waktu kurang\u00a0 dari 1 menit\u00a0saja,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Untuk kunci T yang digunakan beraksi, ia menyangkal jika itu miliknya. &#8220;Kunci (T) itu adik saya yang punya. Saya tidak tahu adik saya dapat darimana pak,&#8221; kilahnya. (irs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Hendra Saputra (18), warga Jalan Pintu Besi Gang Manis Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, harus kembali mendekam di sel, setelah jajaran Polsek Plaju meringkusnya atas dugaan pencurian sepeda motor. Hendra ditangkap petugas saat sedang berkerja di toko Sendok Mas di kawasan Suka Bangun, Palembang, Selasa (11\/12). Aksi kriminal yang dilakukan tersangka dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":28106,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/12\/WhatsApp-Image-2018-12-11-at-16.15.25.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7jj","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28105"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28105"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28108,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28105\/revisions\/28108"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}