
{"id":28145,"date":"2018-12-12T22:34:40","date_gmt":"2018-12-12T15:34:40","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=28145"},"modified":"2018-12-12T23:38:33","modified_gmt":"2018-12-12T16:38:33","slug":"belum-proses-dugaan-korupsi-dana-desa-di-sungai-menang-ini-yang-ditunggu-kejari-oki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/belum-proses-dugaan-korupsi-dana-desa-di-sungai-menang-ini-yang-ditunggu-kejari-oki\/","title":{"rendered":"Belum Proses Dugaan Korupsi Dana Desa di Sungai Menang, Ini yang Ditunggu Kejari OKI"},"content":{"rendered":"<p><b>KAYUAGUNG, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> &#8211; Kejaksaan Negeri OKI belum memproses dugaan korupsi dana desa (DD) oleh salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Hal itu disebabkan berkas perkaranya belum diterima Kejari. <\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati mengungkapkan untuk saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Polres OKI. &#8220;Yang memproses dari Polres, jadi kita tunggu berkas perkaranya, termasuk alat bukti,&#8221; katanya kepada wartawan, Rabu (12\/12). <\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Menurutnya, setelah nantinya berkas perkara diserahkan polisi, barulah Kejari mendiskusikan dan berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum bagaimana penyelesaian kasus Kades AH ini. Pasalnya, dalam penanggulangan perkara dugaan penyelewengan dana desa ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyaluran dana desa.<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Dalam kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kemendes PDTT. Selain itu Kejagung juga melakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Ari menilai, salah satu faktor yang membuat kades tersandung dalam kasus korupsi adalah karena faktor ketidaktahuan. &#8220;Tapi bukan berarti orang bersalah kemudian dinyatakan benar. Tapi khusus dalam hal ini apabila ada aspek untuk tidak berproses ke persidangan tentu cara lebih <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">soft<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dan humanis yang dipakai,&#8221; jelasnya.<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Penangkapan terhadap Kades AH ini sendiri, lanjut Kajari, terjadi sebelum kerja sama Kejagung dan Kemendes disepakati serta sosialisasi penggunaan dana desa dilakukan oleh pihak Kejari.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">\u201cHarapan kita tentunya sosialisasi ini dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran DD dan ADD, serta dapat meningkatkan pembangunan di desa-desa,&#8221; pungkasnya. (rif)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, fornews.co &#8211; Kejaksaan Negeri OKI belum memproses dugaan korupsi dana desa (DD) oleh salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Hal itu disebabkan berkas perkaranya belum diterima Kejari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati mengungkapkan untuk saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Polres OKI. &#8220;Yang memproses [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":28146,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2018\/12\/IMG-20181212-WA0069.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7jX","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28145"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28145"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28145\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28147,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28145\/revisions\/28147"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28146"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28145"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28145"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28145"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}