
{"id":29197,"date":"2019-01-12T10:44:55","date_gmt":"2019-01-12T03:44:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=29197"},"modified":"2019-01-12T10:44:55","modified_gmt":"2019-01-12T03:44:55","slug":"pelaku-usaha-dengan-sistem-e-commerce-wajib-tahu-pmk-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pelaku-usaha-dengan-sistem-e-commerce-wajib-tahu-pmk-ini\/","title":{"rendered":"Pelaku Usaha dengan Sistem E-Commerce Wajib Tahu PMK Ini"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada 31 Desember 2018, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210\/PMK.010\/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (<em>E-Commerce<\/em>).<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (<em>e-commerce<\/em>), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem tersebut sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.<\/p>\n<p>Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).<\/p>\n<p>Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, juga diberlakukan kepada Penyedia <em>Platform Marketplace<\/em>, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.<\/p>\n<p>Selain itu, PMK ini menegaskan, Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platfonn Marketplace.<\/p>\n<p>Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, menurut PP ini, :\u00a0 a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia <em>Platform Marketplace<\/em>; atau b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.<\/p>\n<p>Pasal 4 PMK disebutkan, Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan\/ atau jasa secara elektronik (<em>e-commerce<\/em>) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.<\/p>\n<p>PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan\/atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (<em>e-commerce<\/em>) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.<\/p>\n<p>Selanjutnya ditegaskan pula dalam Pasal 5 ayat (2) PMK bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan\/atau JKP.<\/p>\n<p>Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan\/ a tau JKP yang melalui Penyedia <em>Platform Marketplace.<\/em><\/p>\n<p><strong>Wajib Lapor<\/strong><\/p>\n<p>Menurut PMK ini, Penyedia <em>Platform Marketplace<\/em> wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan\/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.<\/p>\n<p>Sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (3) diterangkan bahwa rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud, merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace.<\/p>\n<p>Dalam PMK ini juga ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; b. penyerahan BKP dan\/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan\/ atau c. penyerahan BKP dan\/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan\/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan\/ atau JKP sebagaimana dimaksud, dilakukan dalam SPT Masa PPN.<\/p>\n<p>PMK ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019 (Pasal 15 PMK). (ibr\/setkab.go.id)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada 31 Desember 2018, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210\/PMK.010\/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), pemerintah memandang perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":29198,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[48],"tags":[9],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/01\/LogoLicious_20190112_103416.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7AV","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29197"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29197"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29197\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29199,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29197\/revisions\/29199"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29198"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29197"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29197"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29197"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}